Protes Perda Borongan, Mahasiswa Sweeping Dewan
Kamis, 21 Jun 2007 18:05 WIB
Kediri - Ratusan mahasiswa di Kediri melakukan sweeping dan menghadang mobil Ketua DPRD Kota Kediri. Mereka memprotes penyusunan 14 Peraturan Daerah yang dianggap tidak aspiratif.Aksi ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu digelar di Kantor DPRD Kota Kediri Jl Mayor Bismo yang semula berjalan lancar berakhir ricuh. Emosi para mahasiswa yang memprotes 14 Perda yang baru saja dibahas di salah satu hotel di Sragen tidak bisa dibendung setelah keinginan mereka untuk dialog tidak dipenuhi."Kami minta para anggota dewan tidak bersembuyi di dalam gedung. Mari kita dialog," ujar salah satu mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Kediri Ahmad Fauzi, Kamis (21/6/2007).Menurutnya, sikap dewan yang membahas dan menetapkan 14 perda secara borongan tersebut sangat bertentangan dengan perundangan-undangan dan tata cara penyusunan Perda. Apalagi hal itu dilakukan di sebuah hotel di Sragen untuk menyembunyikan dari pantauan rakyat dan mengakibatkan pemborosan.Karena keinginan mereka untuk bertemu anggota dewan tidak dipenuhi, ratusan mahasiswa langsung menyerbu masuk ke dalam kantor dewan dan mencari anggota dewan yang ada. Mereka membuka dan memeriksa satu per satu seluruh ruangan di gedung dewan sambil terus berteriak-teriak."Keluar kalian, jangan jadi pengecut. Hadapi rakyat dan pertanggungjawabkan perda kalian," teriak para mahasiswa.Karena tidak menemukan satupun anggota dewan di ruang komisi, mahasiswa yang kesal berusaha masuk ke ruangan Ketua DPRD Bambang Hariono. Anehnya, lagi-lagi mereka tidak menemukan satupun anggota dewan untuk diajak dialog.Keributan mulai terjadi ketika mahasiswa memergoki mobil Bambang Harianto perlahan-lahan meninggalkan gedung dewan dari pintu samping. Tidak ingin kecolongan, para mahasiswa langsung menghadang dan menutupi semua kacanya dengan spanduk dan pamvlet. Mereka mendesak kepada Bambang untuk turun menemui mereka.Hal itu sempat membuat puluhan petugas Polresta Kediri yang mengawal aksi membuat pagar betis. Mereka berusaha mengusir mahasiswa hingga terjadi aksi dorong-dorongan. Tidak ingin menimbulkan keributan, Bambang Harianto akhirnya menyerah dan bersedia menemui mahasiswa.Kepada Bambang, mahasiswa meminta agar 14 Perda tersebut segera dicabut karena cacat hukum. Seharusnya penyusunannya didasari DIM (Daftar Isian Masalah dan naskah akademik seperti diatur dalam UU No 10/2004 tentang pembuatan peraturan peruandang-undangan.14 Perda itu diantaranya tentang bantuan politik dan pembentukan Dinas Pemuda dan Olahraga. Selain itu 14 Perda itu juga mengatur soal kinerja Dinas Pariwisata, Perpustakaan, Kantor Perijinan, Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Perlengkapan, kenaikan retribusi wisata dan Badan Pengelolaan Elektronika.Jika DPRD tidak membatalkan 14 Perda itu, mahasiswa mengancam akan melakukan gugatan yuridis ke pengadilan.
(mar/mar)











































