17 Pengacara Gugat Kajari Situbondo Rp 1,3 Miliar
Selasa, 19 Jun 2007 19:43 WIB
Situbondo - 7 Pengacara yang tergabung dalam Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Cabang Situbondo menggugat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Rudy Yulianto sebesar Rp 1 miliar lebih.Gugatan perdata yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa (19/6/2007), siang itu terkait dengan tindakan kejaksaan yang masih menahan seorang terdakwa kasus pencurian, padahal hakim PN telah membebaskannya."Gugatan telah kami daftarkan ke PN Situbondo. Yang kami gugat masing-masing Kajari Situbondo Rudy Yulianto, Kasi Pidana Umum Suherman, serta JPU Astuti. Sedangkan Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Tinggi Jatim kami masukkan sebagai turut tergugat agar nanti tunduk pada putusan," ungkap Sekretaris Ikadin, Usman.Pemicu gugatan berjamaah yang dilancarkan oleh 17 pengacara tersebut, adalah terkait proses peradilan atas terdakwa Abdul Rasyid (45), warga Desa Talkandang Kecamatan Kota Situbondo yang didakwa melakukan pencurian. Majelis hakim yang menyidangkan menilai JPU tidak berhasil membuktikan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dan saat itu langsung membebaskan terdakwa.Namun putusan hakim itu langsung dikasasi oleh JPU Astuti SH dan tetap menahan terdakwa. Tindakan JPU itu oleh para pengacara dinilai melampaui kewenangannya serta telah menyebabkan kerugian materiil dan immateriil bagi Abdul Rasyid."Karena itu, secara materiil kami mengggugat ganti rugi sebesar Rp 350 ribu, dan secara immaterial kami kami menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 miliar," cetus Usman.Kajari Situbondo, Rudy Yulianto SH melalui Kasi Intel, Bambang Utoyo SH mengaku belum tahu adanya gugatan 17 pengacara Ikadin tersebut. "Jika memang gugatan nanti sudah dimasukkan, tentu akan segera kami pelajari," kata Bambang.
(mar/mar)











































