PN Madiun Hukum Ringan 5 Terdakwa Narkoba
Selasa, 19 Jun 2007 17:57 WIB
Madiun - Pengadilan Negeri (PN) Madiun menjatuhkan vonis ringan masing-masing 9 bulan terhadap 5 terdakwa kasus narkoba. Mereka adalah Robert Ari Saputro, Hacta Putra, Ridwan, Ervan Setiawan dan Ardyan. Kelimanya juga didenda Rp 500 ribu atau subsidair 2 bulan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Windarto.Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Mohamad Safir yakni 1 tahun 3 bulan kurungan penjara, denda Rp 500 ribu atau subsidair 3 bulan kurungan. Para terdakwa dalam persidangan telah dinyatakan terbukti menyimpan atau memiliki 2 kantung plastik serbuk warna putih (shabu-shabu) sebanyak 0,065 gram, 1 buah sepet suntik dan 22 buah sedotan putih. Akibat perbuatannya, para terdakwa di ancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 83 jo pasal 78 ayat (1) huruf b UU-RI nomor 22 tahun 1997 tentang narkotik. Informasi lain, demi keringanan hukuman yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim PN Kota Madiun, masing-masing pihak keluarga para terdakwa menyerahkan dana keringanan dengan total Rp 10 juta kepada oknum penegak hukum. "Demi keringanan, teman-teman terpaksa iuran hingga terkumpul dana Rp 10 juta. Lalu dana itu, diserahkan ke oknum penegak hukum seperti jaksa dan hakim," ungkap Mio, yang mengaku teman dekat para terdakwa itu saat menyampaikan kepada detiksurabaya.com, di ruang tunggu PN Madiun, Jalan Kartini, Madiun.
(mar/mar)











































