Bupati Magetan Ancam Praperadilankan Kejati Jatim
Selasa, 05 Jun 2007 15:50 WIB
Magetan - Bupati Magetan Saleh Mulyono akan mempraperadilankan Kejati dan Polda Jatim. Langkah itu dilakukan atas penahanan dirinya terkait dengan kasus korupsi Rp 12,9 miliar.Dia sangat kecewa atas proses hukum yang dilakukan Polda dan Kejati Jatim. "Saya ibaratkan, para penegak hukum telah menganiaya klien saya. Sementara hitungan acuan dari ITS akan dihitung kembali sebagai penetapan," kata Ahmad Rifai'i, kuasa hukum Saleh Mulyono di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Magetan, Jalan Merapi, Magetan, Selasa (5/6/2007).Menurutnya, tim penyidik tidak memiliki dasar untuk menahannya kliennya. "Penyidik tidak memiliki dasar. Tapi kenyataannya, klien saya kok langsung ditahan," sesal Rifa'i.Dia menilai, penyidik telah melakukan proses hukum di luar kewenangannya. "Tentu akan mempraperadilkan Polda dan Kejati Jawa Timur," ancamnya.Menurutnya, sampai saat ini perbedaan hitungan yang akan dilakukan ITS belum keluar. Pihaknya, menyesalkan atas sikap penyidik Polda dan Kejati yang berani melakukan penahanan terhadap kliennya itu. Upaya hukum yang akan dilayangkan kepada penegak hukum yang dinilai menganiaya itu, tidak perlu menunggu proses hukum pidana kliennya selesai.
(mar/mar)











































