Pangarmatim Siap Angkat Kaki dari Alas Tlogo Bila Kalah

Pangarmatim Siap Angkat Kaki dari Alas Tlogo Bila Kalah

- detikNews
Senin, 04 Jun 2007 15:15 WIB
Pasuruan - Panglima Armada Timur (Pangarmatim) Laksamana Muda Moekhlas Sidik menyatakan TNI Angkatan Laut siap angkat kaki dari lahan sengketa, bila kalah di pengadilan dalam kasus sengketa tanah di Alas Tlogo, Pasuruan."Bila banding nanti kami kalah ya kami siap meninggakan. Justru sebaliknya bila mereka kalah juga harus meninggalkan lahan sengketa," katanya usai perundingan antara perwakilan warga dari 11 Desa dari Kecamatan Lekok dan Nguling Pasuruan di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Senin (4/6/2007).Perundingan yang melibatkan sekitar 100 warga ini berjalan panas, kedua pihak saling beradu argumentasi tanpa ada yang mau mengalah. Warga tetap menolak relokasi dan meminta seluruh lahan seluas 3600 hektar (Ha) dikembalikan kepada warga. Namun, Pangarmatim tetap bersikukuh akan memanfaatkan lahan itu untuk kepentingan pendidikan dan latihan TNI Angkatan Laut.Sehingga, perundingan kali kedua ini tidak bisa dilanjutkan dan menemui jalan buntu. Perundingan berakhir ricuh, saat Pangarmatim tengah memaparkan pembangunan sarana pendidikan dan latihan TNI Angkatan Laut yang dilengkapi sarana berupa lapangan terbang (400 Ha), lapangan tembak (100 Ha), sekolah dan barak prajurit. Warga protes dan berteriak meminta perundingan dihentikan.Karena warga menolak perundingan dilanjutkan, selanjutnya Pangarmatim berdiri dan meninggalkan lokasi pertemuan. "Ya sudah, kalau menolak jalanmusyawarah silahkan banding ke Pengadilan Tinggi," tuturnya kepada wartawan.Dalam proses sengketa lahan ini, kata Pangarmatim, TNI telah melunak dan bersedia membagi lahan untuk warga. Padahal, lahan seluas 3600 Ha itu telah direncanakan akan dimanfaatkan seluruhnya untuk pusat latihan tempur. "Lahan dikurangi untuk warga, kita hanya menggunakan lahan minimal yang tersedia. Kalau mereka tidak mau relokasi ya gak masalah, kita tidak memaksa. TNI tidak melanjutkan pembangunan dan warga jangan menambah bangunan selama proses banding," ujarnya.Sebelumnya, pada bulan Maret 2007 Pengadilan Negeri Bangil Pasuruan memutuskan TNI Angkatan Laut sebagai pemilik resmi lahan seluas 3600 Ha. Keputusan itu, dinilai warga tidak adil dan mereka melanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. "Kami memiliki sejumlah bukti otentik bila tanah itu milik kami. Sertifikat yang dimiliki TNI Angkatan Laut hasil rekayasa, karena tidak memiliki dasar akta jualbeli tanah. Kami tidak pernah menjual tanah ke Tentara," terang Kepala Desa Alas Tlogo Imam Supnadi, sambil menujukkan petok D, letter C warga dan terawangan milik pemerintah desa setempat.Dia bersikeras mendesak TNI Angkatan Laut untuk meninggalkan lokasi lahan sengketa dan seluruh lahan dikembalikan kepada warga. Setelah perundingan tidak menemui kata sepakat, akhirnya warga kembali ke rumah masing-masing dengan tertib. Puluhan petugas kepolisian dan satpol PP Kabupaten Pasuruan melakukan penjagaan agar massa tidak berbuat anarkis. (mar/mar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.