Ditemukan Uang Tunai Rp 33,5 Jt, 2 Napi Medaeng Jadi Tersangka
Sabtu, 26 Mei 2007 03:42 WIB
Sidoarjo -
Petugas gabungan dari rutan dan Polres Sidoarjo menemukan uang Rp 33,5 juta dan 7 paket shabu-shabu di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Dua napi, Ahmad Harianto dan Edi, yang menghuni sel tempat ditemukan uang dan shabu pun sudah dijadikan tersangka.Penetapan Ahmad Harianto dan Edi menjadi tersangka dibenarkan Kepala Rutan Abu Zeid."Iya Mas. Saat ini sudah ada 2 napi yang dijadikan tersangka. terkait penemuan paket shabu dan uang di sel yang dihuni Harianto sama Edi," jelas Zeid saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (26/5/2007).Selain itu petugas gabungan juga memeriksa 5 napi lainnya karena diduga termasuk dalam jaringan narkoba yang berada dalam rutan. Sedangkan, uang Rp 33,5 juta dicurigai merupakan uang hasil penjualan barang haram tersebut.Total 7 napi ini akan segera dibawa ke Polres Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyisiran berlangsung selama 7,7 jam, mulai pukul 20.00 WIB dan baru selesai 03.30 WIB. "Kita akan terus melakukan razia sampai rutan bebas dari narkoba," tambah Zeid.
(gah/gah)










































