Malang - Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPKI) menemukan pemalsuan rokok kretekmerek Dji Sam Soe. Produk rokok palsu ini ditemukan dijual di Swalayan Sandy Jl Derkuku Sukun Kota Malang. Pemalsuan rokok ini dilakukan dengan modus operandi mengganti isi rokok Dji Sam Soe dengan rokok merek Jati Wangi beserta bungkusnya berwarna hijau. Ketua LPKI Ahmad Mardjoko mengatakan dirinya telah memeriksa seluruh rokok Dji Sam Soe yang dijual di Swalayan Sandy. Hasilnya, ditemukan sebanyak dua bungkus rokok palsu. "Pak Adit, pemilik Swalayan mengaku membeli rokok ini dari sebuah agen rokok di Jl Sutan Sahrir Kota Malang," kata dia kepada wartawan saat melaporkan kasus ini di markas Polresta Malang, Jl Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Kamis (24/5/2007).Menurut dia, pemalsuan rokok Dji Sam Soe semacam ini tidak hanya sekali terjadi. Namun, dia telah menerima banyak laporan kasus serupa. Dia menjelaskan produk Dji Sam Soe sangat rentan untuk dipalsukan, sebab rokok tersebut tidak memiliki segel untuk pengaman produk. "Bila bungkus dan pita cukai dibuka secara hati-hati dan bungkus tidak rusak. Maka dengan mudah siapapun bisa menggantinya dengan produk rokok yang lain," jelasnya.Dia menyesalkan produsen rokok yang tidak menggunakan segel khusus untuk mengamankan produknya agar tidak mudah dipalsukan. Selain itu, aparat kepolisian didesak untuk membongkar sindikat pemalsuan rokok ini. "Saya yakin, sudah banyak konsumen yang menjadi korban," tuturnya.Sejauh ini, Mardjoko belum mengetahui apakah rokok merek Jati Wangi ini terdaftar di Dinas Perindustrian Kota Malang atau kantor pelayanan bea dan cukai Malang. Jumlah perusahaan rokok di Malang yang terdaftar di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Malang sebanyak 315 pabrikan yang berdasarkan skala produksinya terbagi dalam golongan 1 hingga 3A. Terdiri atas golongan 1 sebanyak 1 perusahaan, golongan 2 terdiri dari 5 perusahaan dan sisanya adalah golongan 3.
(gik/gik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini