Gelapkan Rp 1 Miliar, Dirut PT ACA Diadukan ke Polisi

Gelapkan Rp 1 Miliar, Dirut PT ACA Diadukan ke Polisi

- detikNews
Senin, 21 Mei 2007 18:01 WIB
Madiun - Sekitar 430 orang yang mengaku korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan Hermin, direktur PT Arce Cahaya Abadi (ACA) Madiun, mendatangi Markas Polwil Madiun di Jalan Pahlawan, Madiun, Jawa Timur, Senin (21/5/2007). Mereka mendatangi Mapolwil Madiun sekitar pukul 10.30 WIB WIB. Para korban datang dengan menggunakan puluhan sepeda motor dan roda empat untuk melakukan klarifikasi soal laporan sekitar 14 orang calon tenaga kerja (CTKI) Korea pada akhir Desember 2006 lalu. Dalam aksinya, mereka meminta kepada pihak penegak hukum yakni Polwil Madiun, untuk segera menangkap Hermin. Soalnya, Hermin hingga 21 Mei 2007 belum juga ditangkap. "Padahal, laporan kami sudah hampir satu tahun lamanya, tapi direktur PT ACA itu belum juga ditangkap. Lalu sampai kapan, kami harus menunggu proses hukum ini," teriak Edi, koordinator massa CTKI.Menurutnya, Hermin dilaporkan karena telah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar lebih kepada 430 CTKI yang pernah dijanjikan untuk dipekerjakan di sebuah perusahaan di Korea. Tapi oknum dirut itu, hingga Mei 2007 ini belum juga memberangkatkan mereka. Padahal, mereka telah membayar untuk biaya pembuatan paspor dan transportasi pesawat senilai Rp 10 sampai Rp 40 juta untuk per kepala. "Kami datang disini, untuk menagih kepada pihak kepolisian agar tegas dalam melakukan tugasnya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat," ujarnya.Orasi yang berlangsung singkat itu, akhirnya diterima oleh Kasubag Reskrim Mapolwil Madiun, Kompol Suparmin. Dikatakan dia, pihaknya hingga ini terus berusaha untuk melakukan penangkapan kepada Hermin, terkait adanya laporan 14 CTKI Korea itu. "Jadi, kami tidak berhenti sampai di sini. Apapun bentuk laporannya, tetap kami tindak lanjuti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," janji Parmin, kepada massa yang mengaku korban PT ACA Madiun. Namun, pernyataan dari pihak kepolisian itu rupanya belum juga melegakan massa tersebut. Selang beberapa menit setelah bergerombol di halaman Mapolwil Madiun, mereka langsung melakukan aksi penyegelan terhadap kantor PT ACA yang terletak di jalan Soekarno-Hatta, Kota Madiun. Aksi mereka sempat dihalang-halangi aparat keamanan yang sebelumnya melakukan pengawalan ketat. Di tempat terpisah, Kasubag Reskrim Polwil Madiun, Kompol Suparmin, SH kepada detiksurabaya menyatakan perbuatan Hermin, dapat diancam dengan pasal berlapis yaitu penipuan pasal 372 dan penggelapan 378 KUHP. "Ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara," tegasnya. (bdh/mar)
Berita Terkait