Pemkot Malang Larang Jual Beli Daging Anjing

Pemkot Malang Larang Jual Beli Daging Anjing

Muhammad Aminudin - detikNews
Senin, 17 Jan 2022 22:43 WIB
larangan jual beli daging anjing
Satpol PP sidak warung yang menjual makanan berbahan daging anjing (Foto: Muhammad Aminudin)
Kota Malang -

Kota Malang resmi melarang jual beli daging anjing. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing.

SE diterbitkan berdasarkan SE Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 9874/SE/pk.4200F/09/2018 tentang peningkatan pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing, bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan.

Surat Edaran dikeluarkan, Senin (17/1/2022), ditanda tangani oleh Wali Kota Malang, Sutiaji. Wali Kota meminta agar masyarakat yang selama ini menyediakan daging anjing berpedoman pada SE tersebut.

Melalui aturan itu, Pemkot Malang melarang masyarakat melakukan kegiatan menjual ataupun melakukan pemotongan daging hewan non-pangan untuk tujuan konsumsi. Hal ini dalam rangka menjamin keamanan pangan dan pencegahan penyakit infeksi yang secara alami ditularkan hewan ke manusia atau sebaliknya (Zoonosis).

"Ini dalam rangka menjamin keamanan pangan dan pencegahan penyakit infeksi yang secara alami ditularkan dari hewan ke manusia atau sebaliknya (zoonosis)," bunyi dalam aturan tersebut seperti dibaca detikcom, Senin (17/1/2022).

Surat edaran itu juga ditunjukkan bagi siapapun yang mendistribusikan hewan non-pangan untuk konsumsi. Kemudian juga melaksanakan kegiatan usaha Rumah Potong Hewan (RPH) dan penjualan hewan non-pangan tanpa izin.

Aturan ini juga ditunjukkan pada siapapun yang menyelenggarakan pemotongan hewan tanpa memperhatikan kesejahteraan hewan, higiene sanitasi dan kriteria hewan potong.

Adapun mengenai hewan non-pangan yang dimaksud antara lain satwa yang seluruh atau sebagian siklus hidupnya di darat, air, dan/atau udara. Dalam hal ini baik satwa yang dipelihara maupun yang habitatnya tidak boleh untuk diolah sebagai makanan atau minuman bagi manusia.

Dengan adanya aturan ini, maka pelaku usaha dilarang menyediakan makanan dan minuman yang berada dari daging anjing. Hal ini juga berlaku untuk pedagang hewan daging anjing yang beraktivitas di pasar rakyat, pasar modern dan tempat-tempat lainnya.

Selanjutnya, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan akan melaksanakan pengawasan, pengendalian dan edukasi terhadap aktivitas perdagangan daging anjing.

Dalam hal ini termasuk penyediaan makanan dan minuman kepada pelaku usaha di Kota Malang. Menurut Sutiaji, semua kegiatan ini harus berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Pada aturan ini, Satpol PP akan berperan untuk melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi di masyarakat. "Ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," tegas Sutiaji.

Satpol PP Sidak Warung yang Jual Makanan Berbahan Daging Anjing


Terkait larangan jual beli daging anjing, Satpol PP Kota Malang menggelar sidak ke sejumlah tempat yang diduga menjual atau memperdagangkan daging anjing. Ada dua tempat yang didatangi petugas Satpol PP, pertama di Jalan Panji Suroso dan kawasan Lapangan Brawijaya, Kota Malang.

"Tadi melakukan penindakan ke beberapa tempat usaha, yakni di Jalan Panji Suroso, dan kawasan Lapangan Brawijaya. Terkait larangan jual beli daging anjing," kata Sekretaris Satpol PP Kota Malang, Tri Oki.

Menurut Tri Oki, dalam sidak terhadap tempat-tempat diduga menjual daging anjing, itu juga diberikan imbauan kepada pemilik usaha agar tak menjual daging anjing olahan.

"Tadi baru kepada teguran dan pernyataan. Sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Pak Wali Kota, soal pelarangan jual beli daging anjing. Kita lihat lagi besok, mudah-mudahan tidak ada kegiatan yang melanggar aturan," tuturnya.

Satpol PP meminta masyarakat turut bekerjasama dalam menegakan aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Malang.

"Kami minta tolong kepada masyarakat untuk bekerjasama, karena Satpol PP tidak mungkin kerja sendiri tanpa bantuan masyarakat," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.