Ini Langkah PT KAI Daop 9 Tekan Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

Ini Langkah PT KAI Daop 9 Tekan Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

Ardian Fanani - detikNews
Senin, 17 Jan 2022 15:40 WIB
PT KAI Daop 9 Jember terus meningkatkan keselamatan perjalanan KA di perlintasan sebidang. Ini meminimalisir kecelakaan di perlintasan tak berpaling pintu.
Daops 9 tingkatkan keselamatan pengguna jalan (Foto: Ardian Fanani/detikcom)
Banyuwangi - PT KAI Daop 9 Jember terus melakukan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Hal ini untuk meminimalisir adanya kecelakaan di perlintasan tak berpaling pintu. Total ada 36 titik perlintasan yang sudah diterbitkan dari 23 titik perlintasan dalam program tahun 2021 lalu.

Data dari PT KAI Daop 9 Jember, pada tahun 2021 terdapat 360 titik perlintasan sebidang. Dan pada awal 2022 ini berkurang menjadi 346 titik. Dari 346 titik itu terdiri dari 95 titik terjaga dan 251 titik tidak terjaga. Ke 346 titik tersebut tersebar di beberapa wilayah kabupaten, yaitu Kabupaten Pasuruan 54 titik, Kabupaten Probolinggo 69 titik, Kabupaten Lumajang 36 titik, Kabupaten Jember 112 titik dan Kabupaten Banyuwangi 75 titik. Dari dari total perlintasan sebidang tersebut yang terjaga 95 titik, sedangkan selebihnya 251 titik tidak terjaga.

"Peningkatan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang yang kami lakukan Tahun 2021 ini lebih banyak dari yang sudah diprogramkan, yaitu 36 titik, sedangkan programnya 23 titik," kata Vice President PT. KAI (Persero) Daop 9 Jember Broer Rizal kepada wartawan, Senin (17/1/2022).

Broer mengatakan, PT KAI Daop 9 Jember tetap akan mengambil langkah untuk peningkatan keselamatan perkeretaapian di perlintasan sebidang sesuai amanat Peraturan Menteri (PM) nomer 94 Tahun 2018.

"Tentunya kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah baik itu provinsi maupun kabupaten selaku regulator dan penanggungjawab terhadap pengelolaan keselamatan di perlintasan sebidang," katanya.

"Upaya untuk meningkatkan keselamatan perkeretaapian dapat berupa penutupan maupun penyempitan, pemasangan rambu-rambu, Early Warning System (EWS) dan ada juga dengan pemasangan palang pintu baik oleh pemerintah maupun oleh badan hukum/lembaga," tambahnya.

Menurut Broer, hingga saat ini, tercatat ada sekitar 14 titik perlintasan sebidang yang telah dievaluasi, tersebar mulai wilayah Pasuruan hingga Banyuwangi. 14 Titik tersebut, nantinya bakal dilakukan peningkatan keselamatan di tahun ini. Rincian 14 titik tersebut meliputi wilayah Pasuruan ada 1 titik, Probolinggo 3 titik, Lumajang 1 titik, Jember 5 titik dan Banyuwangi 4 titik.

"Terkait penutupan perlintasan sebidang ini, ada kriterianya, dan bila memenuhi syarat ya mesti ditutup," tuturnya.

Broer menjelaskan, perlintasan sebidang tanpa palang pintu yang akan ditutup, apabila masih ada jalan alternatif di lokasi tersebut. Kemudian, jarak antara perlintasan satu dengan lainnya kurang dari 800 meter.

"Jika memenuhi syarat itu, ya semestinya ditutup. Karena semakin banyak perlintasan sebidang tanpa palang pintu, maka akan semakin rawan terjadinya kecelakaan kereta api," jelasnya. "Meskipun agak jauh sedikit yang terpenting adalah selamat," lanjut Broer.

Sepanjang Tahun 2021 telah terjadi kecelakaan sebanyak 23 kali kejadian di Jalur KA sepanjang lintasan Pasuruan s.d Ketapang. Dan yang sangat memprihatinkan lagi di awal Tahun 2022 ini sudah terjadi kecelakaan sebanyak 6 kali kejadian, diantaranya kecelakaan yang terjadi di JPL tidak terjaga di KM 91 antara Stasiun Bayeman - Stasiun Probolinggo yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia pada Kamis (13/1) lalu.

Broer berharap masyarakat agar senantiasa berhati - hati dan mematuhi peraturan serta rambu lalu lintas saat berkendara. Berhenti, tengok kanan dan kiri, yakinkan tidak ada kereta api yang sedang dan atau mau melewati perlintasan tersebut. Bagi pengendara roda 4 harus membuka kaca jendela kendarannya agar pandangan dan pendengarannya tidak terhalang, tidak bermain HP saat berkendara.

"Kami sampaikan kepada para pengguna jalan bahwa KA yang melintas di wilayah Daop 9 sudah meningkat dan sudah normal kembali. Sesuai UU no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 114 poin b dan c disebutkan bahwa Pada Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan Wajib Mendahulukan Kereta Api serta Memberikan Hak Utama Kepada Kendaraan Yang Lebih Dahulu Melintasi Rel," tutup Broer. (fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.