Ratusan Personel Gabungan Amankan Eksekusi Hotel Singgasana

Ratusan Personel Gabungan Amankan Eksekusi Hotel Singgasana

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Senin, 17 Jan 2022 14:02 WIB
eksekusi hotel singgasana
Eksekusi sebagian lahan di Hotel Singgasana (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikcom)
Surabaya - Sebagian lahan yang digunakan Hotel Singgasana dieksekusi. Sebanyak 831 personel gabungan dari Polrestabes Surabaya, Brimob Polda Jatim, TNI hingga Satpol PP Kota Surabaya mengamankan proses eksekusi tersebut.

Pantauan detikcom, di lokasi ada petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Surabaya yang membacakan surat tugas untuk melakukan eksekusi pengosongan lahan.

Setelah surat tugas dibacakan, petugas kemudian memindahkan barang-barang dari dalam bangunan area Hotel Singgasana, ke belasan truk yang sudah disediakan. Eksekusi berjalan lancar dengan penjagaan petugas gabungan di lokasi.

Juru sita Pengadilan Negeri Surabaya Ferry Isyono mengatakan eksekusi pengosongan lahan ini sesuai dengan surat tugas Nomor W14.U1/771HK.02/1/2022 dari Pengadilan Negeri Surabaya.

"Pelaksanaan ini berdasarkan penetapan delegasi nomor 09/Pen.Pdt/Del/2021/PN.Sby yang melaksanakan permohonan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ferry kepada wartawan di lokasi, Senin (17/1/2022).

"Pemohon eksekusi PT Patra Jasa, dalam hal ini mereka berperkara dengan PT Patra Indonesia dan PT Indobuildco, perkaranya di Jakarta juga mereka," lanjut Ferry.

eksekusi hotel singgasanaEksekusi Hotel Singgasana/ Foto: Deny Prastyo Utomo

Ferry menambahkan perkara ini terkait dengan sewa lahan. Namun, Ferry enggan memaparkan secara rinci terkait hal ini.

"Untuk perkara terkait sewa lahan. Mungkin bisa dijelaskan oleh pemohon (eksekusi)," ungkap Ferry.

Sementara Kuasa Hukum PT Patra Jasa, Akbar Surya mengatakan intisari dari perkara tersebut yakni terkait sewa lahan. Akbar menyebut pemohon yakni PT Patra Jasa hendak menagih lahannya kembali.

"Intisarinya, dari PT Indobuildco dan PT Patra Indonesia melakukan sewa lahan dari tahun 90 sekian sampai tahun 2017. Saat 2017, 25 tahun seharusnya dikembalikan lagi ke Patra Jasa selaku pemilik lahan," ungkap Akbar.

"Namun dari pihak PT Patra Indonesia maupun Indobuildco sebagai termohon, turut tergugat dalam perkara ini, tidak mengembalikan. Makanya kami melakukan upaya hukum dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari tahun 2018 sampai 2021. Sampai tingkat PK kami dimenangkan. Maka dari itu kami mohon melaksanakan eksekusi hari ini," lanjut Akbar.

Lihat juga video 'Ricuh Eksekusi 3 Ruko di Kendari, Alat Berat Sampai Diturunkan!':

[Gambas:Video 20detik]



(fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.