Rangkaian Proses Hukum Hadfana Penendang Sesajen Dilakukan di Polda Jatim

Hilda Meilisa - detikNews
Sabtu, 15 Jan 2022 14:46 WIB
Ini Tampang Hadfana, Penendang Sesajen di Lokasi Erupsi Semeru
Kabid Humas Polda Jatim dan Hadfana bertopi hitam (Foto file: Deny Prastyo Utomo/detikcom)
Surabaya -

Polisi menetapkan Hadfana Firdaus, pria yang menendang sesajen di lokasi erupsi Semeru sebagai tersangka. Saat ini, seluruh proses hukum Hadfana dilakukan di Mapolda Jatim.

"Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko.

Diketahui, Hadfana ditangkap di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, DIY. Gatot mengatakan lokasi tersebut merupakan daerah di dekat kediaman pelaku.

"Itu tempat kediamannya yang bersangkutan, tapi diamankan di jalan," kata Gatot di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Sesal dan Maaf Hadfana Penendang Sesajen di Semeru Usai Ditangkap Polisi

Penangkapan Hadfana dilakukan tim gabungan. Gatot mengatakan pihaknya dibantu tim dari Polda DIY.

"Pada hari ini kami menyampaikan terkait penangkapan terhadap saudara HF yang dilaksanakan oleh tim gabungan dari Polres Lumajang, kemudian Ditreskrimum Polda Jawa Timur dibantu oleh tim dari Krimum Polda DIY," papar Gatot.

Gatot menyebut Hadfana ditangkap pada malam hari. Setelah ditangkap, dia langsung dibawa ke Polda Jatim.

Lihat Video: Rektor UIN Yogya Minta Hadfana Firdaus Dimaafkan






(hil/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork