Sesal dan Maaf Hadfana Penendang Sesajen di Semeru Usai Ditangkap Polisi

Round-Up

Sesal dan Maaf Hadfana Penendang Sesajen di Semeru Usai Ditangkap Polisi

Tim Detikcom - detikNews
Sabtu, 15 Jan 2022 08:32 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim
Hadfana Firdaus bertopi hitam di Mapolda Jatim (Foto file: Deny Prastyo Utomo/detikcom)
Surabaya -

Pria yang menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus telah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Di hadapan wartawan, dia meminta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia.

Hadfana mengakui apa yang dilakukannya menyinggung perasaan masyarakat lain. Untuk itu, dia mohon agar perbuatannya dimaafkan.

"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," katanya di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (14/1/2022).

Pada polisi, dia mengaku aksinya karena perbedaan pemahaman keyakinan. Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan Hadfana mengaku aksinya juga terjadi secara spontan.

"Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja," kata Totok.

Kini pria kelahiran Wonosobo dan tinggal di Bantul, DIY terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Hadfana terkena pasal 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP," kata Gatot di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (14/1/2022).

Lihat Video: Rektor UIN Yogya Minta Hadfana Firdaus Dimaafkan

[Gambas:Video 20detik]



Dengan dua pasal itu, jelas dia, ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

"Untuk pasal 156 ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan 158 ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tambahnya.

Hadfana diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. Lokasi penangkapannya dekat dengan Polsek Banguntapan. Hadfana ditangkap pada Kamis (13/1) malam, sekitar pukul 22.40 WIB.

Diketahui petugas gabungan dari Polres Lumajang, Polda Jatim, Polda NTB hingga Polda Jateng dan Polda DIY melakukan pencarian aksi arogan pria yang tendang sesajen di lokasi erupsi Semeru. Polisi juga mencari dan patroli di dunia maya untuk menangkap pria kelahiran Wonosobo dan masuk pesantren di Magelang.

Sebelumnya, video viral berdurasi 30 detik itu memperlihatkan seorang pria mengenakan tutup kepala dan rompi berdiri lalu mendekat ke sebuah sesajen yang diletakkan di atas tanah. Ada dua sesajen yang terlihat yakni buah dan jagung.

Sambil menunjuk ke sesajen pria itu berkata: "Ini yang membuat murka Allah. Jarang sekali disadari bahwa inilah yang justru mengundang murka Allah, hingga Allah menurunkan azabnya. Allahu Akbar," ucap pria tersebut.

Sedetik kemudian, tangan pria itu bergerak membuang sesajen buah dan menendang sesajen nasi. Kebetulan letak sesajen itu berada di atas permukaan tanah yang lebih tinggi sehingga kedua sesajen itu langsung jatuh.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.