Tiga orang yang jadi tersangka adalah seorang wanita berinisial I (30) yang merupakan mami dari 15 ladies companion (LC) dan penari striptis. Dua tersangka lainnya adalah J dan B yang merupakan pengelola kafe. Keduanya turut diamankan bersama dengan 15 LC.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan ketiganya memiliki peran penting atas pertunjukan striptis di kafe tersebut. Dua pengelola mempekerjakan mereka dibantu oleh muncikari.
"Mereka mempekerjakan anak di bawah umur di sana. Selain itu kegiatan striptis itu juga atas persetujuan mereka," ujar Nasrun kepada detikcom, Jumat (14/1/2022).
Tak hanya itu, ketiga tersangka juga meminta 25 persen dari bayaran tarian striptis dari para penari itu.
"Dari hasil bayaran striptis itu pengelola mendapatkan 25 persen. Peran mami (muncikari) itu menawarkan dan memilih siapa yang menari," tambahnya.
Dari kasus tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 700 ribu, beberapa botol bir dan BH milik penari striptis.
"Kita Amankan mereka saat sudah melepas BH. Makanya kita sita sebagai barang bukti pula," pungkasnya.
Polisi menetapkan 3 tersangka dalam penggerebekan pertunjukan striptis di Banyuwangi. Ketiganya saat ini diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan. (iwd/iwd)