Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Masuk DPO

Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Masuk DPO

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Jumat, 14 Jan 2022 17:07 WIB
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan, berkas perkara dugaan pencabulan yang menjerat MSAT telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, pada 4 Januari lalu.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto/Foto: Deny Prastyo Utomo/detikcom
Surabaya - Anak kiai di Jombang tersangka pencabulan santriwati, MSAT, kini resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penerbitan DPO karena MSAT kerap mangkir dalam panggilan polisi.

"Kita sudah menerbitkan DPO," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (14/1/2022).

Totok mengatakan, berkas perkara dugaan pencabulan yang menjerat MSAT telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, pada 4 Januari lalu.

Untuk itu, pihaknya berupaya segera melakukan proses tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Itu akan dilakukan secepatnya.

"Untuk proses selanjutnya kita akan melakukan upaya paksa. Tinggal teknis waktunya kita akan atur kemudian," papar Totok.

Totok juga menyesalkan MSAT yang tak kunjung memenuhi panggilan polisi. Totok mengatakan, MSAT sempat beralasan sakit. Lalu di panggilan kedua, dia mangkir tanpa alasan.

"Usai P21, tahapan berikutnya penyidik telah melakukan pemanggilan pertama itu Hari Jumat, kemudian tidak datang yang bersangkutan lewat penasihat hukum memohon penundaan karena yang bersangkutan sakit, dan minta sampai tanggal 10 Januari," papar Totok.

"Kemudian panggilan kedua tanggal 10 Januari. Kita telah layangkan kemudian yang bersangkutan tidak hadir. Untuk keterangan tidak hadirnya sampai saat ini kita belum mendapatkan fakta itu," tambahnya.

Di kesempatan ini, Totok berharap MSAT bisa kooperatif untuk memenuhi panggilan polisi sebelum pihaknya melakukan penjemputan paksa.

Jika MSAT merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan, Totok menyebut, itu bisa dibuktikan di pengadilan nanti. "Kasus sudah lengkap P21. Harapan kita tinggal untuk tersangka agar kooperatif dan taat pada proses hukum," harap Totok.

Sebelum itu, tersangka pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun, hakim tidak mengabulkan permohonan MSAT. Karena hakim menilai kurang pihak.

Itu disebabkan penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang. Sedangkan yang digugat atau termohon yakni Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi. Oleh sebab itu, tersangka kembali mengajukan praperadilan di PN Jombang.

Halaman 3 dari 2
(hil/sun)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.