Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan Hadfana bukan mengunggah sendiri. Namun, dia yang menyebarkan sendiri videonya ke grup-grup WhatsApp miliknya.
Kemudian, video ini tersebar di aplikasi perpesanan hingga media sosial.
"Istilahnya bukan mengunggah tapi mendistribusikan share terhadap grup WA ke teman-teman dan keluarga," kata Totok di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (14/1/2022).
Totok memaparkan aksi ini direkam menggunakan handphone Hadfana. Dia memang sengaja meminta temannya untuk mendokumentasikan aksinya.
"Jadi handphone yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka handphone yang bersangkutan," kata Totok.
Lalu, video ini diambil temannya dan disebarkan melalui grup WhatsApp.
"Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan memvideokan setelah itu yang bersangkutan manusia hasil video itu ke grup WA yang bersangkutan. Sementara keterangan itu saat ini masih proses untuk kita dalami berkaitan dengan fakta yang kita peroleh," tambahnya.
Hadfana diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. Lokasi penangkapannya dekat dengan Polsek Banguntapan. Hadfana ditangkap pada Kamis (13/1) malam, sekitar pukul 22.40 WIB.
(fat/fat)