Andrianto merupakan warga Jalan Patimura, Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro. Ia disergap di Jalan Raya Babat, Lamongan. Saat itu, Andrianto tengah mengawal ambulans yang membawa jenazah putrinya, Maria Ulfa Dwi Andreani.
Hari ini polisi Lamongan menggelar jumpa pers soal peristiwa yang terjadi pada 28 Desember 2021 itu. Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, ketika itu, Polres Lamongan tengah melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Menurut Miko, terjadi kesalahpahaman antara anggota kepolisian yang di lapangan dengan keluarga Andrianto.
"Memang benar pada 28 Desember 2021 kami Polres Lamongan melaksanakan serangkaian tindakan kepolisian yang menimpa pada saudara Satria dan Andrianto, yang pada saat itu sedang berduka karena ada keluarganya yang meninggal dunia. Namun demikian, anggota yang di lapangan ternyata terjadi kesalahpahaman antara kami dengan pihak keluarga," kata AKBP Miko kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolsek Babat, Kamis (13/1/2022).
Pascakejadian itu, tambah Miko, pihaknya juga telah sowan dan bersilaturahmi dengan keluarga Andriyanto di Bojonegoro, yang pada saat itu sedang berduka.
"Kami sampaikan permohonan maaf apabila terdapat perbuatan atau tingkah laku anggota kami yang tidak tepat atau berlebihan pada 28 Desember tersebut. Hasil pertemuan tersebut adalah benar kami mengakui ada kesalahpahaman dan pihak keluarga memaafkan apa yang telah dilakukan oleh anggota," jelasnya.
Menantu Andrianto atau suami dari Maria Ulfa, Satria Galih Wismawan (32) hadir dalam rilis tersebut. Pihaknya sudah sepakat untuk memaafkan pihak kepolisian.
"Kami sudah bersepakat untuk memaafkan tindakan dari kepolisian yang saat itu terjadi. Dan kami sudah menyelesaikan secara kekeluargaan kasus ini," kata Satria.
"Apresiasi kepada pihak kepolisian yang sudah mengusut dan memproses kasusnya. Harapan kami ini bisa menjadi spirit dari pihak kepolisian untuk bisa lebih baik dan semoga tidak terjadi lagi kapan pun di mana pun dan kepada siapa pun," pungkasnya. (sun/bdh)