"Takmir masjid dan pemerintah desa sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan," kata Kanit Reskrim Polsek Gempol AKP Suparlan kepada detikcom, Kamis (13/1/2022).
Suparlan mengatakan pencurian kotak amal itu dilakukan MF (30), warga Desa Oro- oro Ombo Wetan, Rembang di Masjid Al Muttaqin di Dusun Karanglo, Desa Kedungboto, Beji, Selasa (11/1) siang. Pelaku datang mengendarai motor Supra dan langsung masuk ke masjid. Ia mengambil satu kotak amal berisi uang tunai Rp 75 ribu. Aksi pencurian itu terekam CCTV.
![]() |
"Rabu kemarin pihak takmir melaporkan kejadian itu. Kami kemudian melakukan penyelidikan," terang Suparlan.
Selama proses penyelidikan, pihak takmir masjid beserta Pemerintah Desa Kedungboto bermusyawarah dengan Pemerintah Desa Oro Ombo Wetan beserta keluarga pelaku. Hasilnya disepakati perkara itu diselesaikan secara kekeluargaan yang ditindak lanjuti penyelesaian perkara secara restorative justice.
"Pertimbangannya, pelaku bersedia meminta maaf dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan serupa. Dia juga mengembalikan uang yang telah dicuri. Kemudian pelaku bukan merupakan residivis dan disinyalir mengidap gangguan kejiwaan," jelas Suparlan.
Suparlan menjelaskan, motif pelaku mengambil uang kotak amal untuk jajan dan ngopi. "Katanya uangnya untuk jajan dan ngopi," ungkapnya.
Upaya restorative justice kasus tersebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2012 dan Perpol No.8 Tahun 2021. (iwd/iwd)