2.719 Ekor burung tersebut terdiri dari burung Beo 13 ekor, Srindit 163 ekor, Pleci 38 ekor, Cucak Ijo 19 ekor, Cililin 10 ekor, Kolibri 2.000 ekor, Jalak Kebo 180 ekor, Anis Kembang 120 ekor, Murai Batu 69 ekor, Kapas Tembak 63 ekor, Tledekan 40 ekor, Cucak Biru 2 ekor dan Cucak Jenggot 2 ekor.
"Penyelundupan ribuan burung ini berhasil kami gagalkan kemarin malam, di Pelabuhan Drajat Paciran, yang hendak dikirim ke daerah Surabaya dan Kediri. Total keseluruhan burung yang diselundupkan sebanyak 2.719 ekor. Burung-burung ini ditaksir bernilai ekonomis Rp 150 juta," kata Plt Kepala BBKP Surabaya, Cicik Sri Sukarsih, Rabu (12/1/2022).
Cicik menambahkan terungkapnya penyelundupan burung dari Kalimantan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman burung melalui Pelabuhan Paciran. Petugas pun bergerak cepat mengecek lokasi.
Saat kapal sandar di Pelabuhan Paciran. Petugas melakukan pengecekan dan ditemukan ada kendaraan yang memuat puluhan kemasan kardus, keranjang plastik yang diduga berisi burung.
"Jadi, modus penyelundupan burung ini terbilang baru. Di mana burung-burung tersebut disembunyikan di dalam kemasan kardus, keranjang plastik dan kayu yang ditaruh di dek mesin dan dek kapal paling bawah. Setelah kapal sandar, maka kemasan tadi dipindahkan ke dalam mobil yang menjemput di pelabuhan," ungkap Cicik.
Selain menyita ribuan satwa jenis burung dilindungi. Petugas juga mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial NN dan ST.
"Selain ribuan burung ini, kami juga amankan dua orang yang terlibat dalam penyelundupan ini. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," lanjut Cicik.
Sementara itu, Cicik menyampaikan, pihaknya memberikan apresiasi kepada pejabat karantina di lapangan serta semua instansi terkait yang telah membantu keberhasilan penggagalan penyelundupan burung tersebut.
"Saya juga berharap masyarakat semakin sadar untuk turut menjaga kekayaan, keanekaragaman hayati Indonesia demi anak cucu kita," tandas Cicik.
Dari kejahatan yang dilakukan kedua pelaku, terancam dijerat pasal 88 UU No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, yang ancaman hukumannya maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. (iwd/iwd)