Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jombang, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Jbg. Gugatan teregister Kamis (6/1/2022) dan berstatus perkara sidang pertama.
Dalam gugatan tersebut, MSAT menggugat terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka. Hal itu sesuai dengan keterangan di klasifikasi perkaranya yang tertera di situs SIPP PN Jombang.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian kutipan petitum di SIPP PN Jombang yang dilihat detikcom, Jumat (7/1/2022).
Gugatan praperadilan yang dilayangkan MSAT ini merupakan yang kedua kalinya. Pada gugatan pertama, hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 16 Desember 2021 menolaknya.
Gugatan ditolak karena hakim menilai kurang pihak. Itu disebabkan, penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang. Sedangkan yang digugat atau termohon yakni Polda Jatim dan kejaksaan Tinggi.
"Mengadili bahwa secara formil permohonan praperadilan pemohon MSAT, tidak dapat diterima. Menimbang bahwa permohonan pemohon kurang pihak. Sebab peristiwa hukumnya terjadi di Polres Jombang," kata Hakim Martin Ginting saat membacakan putusan saat itu.
Untuk itu, para termohon yang digugat MSAT kali ini lebih lengkap. Sebab selain Kapolda Jatim dan Kepala Kejati Jatim, turut digugat juga Kapolres Jombang serta Kepala Kejari Jombang.
(sun/bdh)