Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan, pada level 1 PPKM, terdapat sejumlah kebijakan yang mulai dilonggarkan. Di antaranya pembukaan sektor pariwisata hingga tempat hiburan karaoke.
Namun untuk pembukaan tempat hiburan tersebut, pihak pengelola harus mengajukan izin pembukaan ke Satgas COVID-19, serta lolos dalam asesmen. Dalam asesmen itu satgas akan menilai persyaratan penerapan protokol kesehatan hingga standar operasional lain terkait pencegahan COVID-19.
"Akan dilakukan asesmen dulu," kata Maryoto Birowo, Kamis (6/1/2022).
Menurutnya, dengan kepatuhan penerapan protokol kesehatan diharapkan dapat meminimalisir potensi penyebaran COVID-19, terutama varian Omicron. Ia juga berharap, masuknya Tulungagung dalam level 1 akan membawa dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Sementara Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, mengaku masih akan melakukan pembahasan secara mendalam terkait pengoperasian tempat hiburan. Mengingat dalam Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022, serta aturan Kementerian Pariwisata menyebut secara khusus terkait tempat hiburan, khususnya tempat karaoke.
"Masih kami diskusikan dulu, terkait tempat hiburan," ujar Handono.
Menurutnya, pengelola tempat hiburan dipersilakan untuk mengajukan izin operasional ke Satgas COVID-19 Tulungagung. Nantinya tim satgas akan melakukan kajian terhadap kelayakan tempat hiburan yang diajukan.
"Izinnya nanti akan diputuskan oleh Satgas COVID-19," imbuhnya.
Sementara itu salah seorang pengusaha tempat karaoke di Tulungagung Yoppy Tirta, menyambut baik rencana pembukaan izin operasional tempat hiburan.
Pihaknya mengaku, tempat hiburan yang ia kelola siap untuk menerapkan protokol kesehatan, termasuk penerapan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu seluruh karyawannya juga telah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
"Kami sudah mengajukan izin dan sudah diasesmen. Tinggal menunggu kesepakatan dengan Puskesmas, terkait antisipasi penanganan jika terjadi penularan COVID-19," kata Yoppy.