Mantan Wabup Pasuruan Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bantuan Rp 25 M

Mantan Wabup Pasuruan Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bantuan Rp 25 M

Muhajir Arifin - detikNews
Kamis, 06 Jan 2022 13:36 WIB
sidang korupsi kemenkop pasuruan
sidang yang dilakukan secara telekonferen (Foto: Muhajir Arifin)
Pasuruan - Majelis hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa kasus korupsi bantuan Kementerian Koperasi dan UKM di Pasuruan senilai Rp 25 miliar. ketiga terdakwa divonis dan dijatuhi denda berbeda.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (5/1/2022) secara telekonferen. Sedangkan ketiga terdakwa mengikuti sidang melalui virtual dari lapas Pasuruan dan rutan Bangil.

ketiga terdakwa adalah Koesnan mantan ketua Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekarsari, Riang Kulup Prayuda mantan wakil bupati Pasuruan periode 2013-2018. Dan terakhir seorang rekanan bernama Wibisono.

Dalam amar putusannya, terdakwa Koesnan dijatuhi hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Koesnan juga diwajibkan mengembalikan uang negara Rp 5,8 miliar subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan Riang Kulup Prayudha, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Ia juga diwajibkan mengembalikan uang negara Rp 3,8 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Adapun terdakwa terakhir Wibisiono Nyoto divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Wibisono juga wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 5,7 miliar subsider 2 tahun 3 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Meski demikian jaksa mengaku masih pikir-pikir untuk banding atau tidak.

Menurut Jemmy, terdakwa Koesnan dan Riang Kulup Prayudha telah menyatakan akan banding atas putusan hakim. Sedangkan Wibisono Njoto mengaku masih akan memikirkan kembali.

"Terkait hasil sidang vonis kami akan laporkan ke pimpinan. Kami masih pikir-pikir untuk banding atau tidak," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, Kamis (6/1/2022).

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi bantuan Kementerian Koperasi dan UKM untuk Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung Pasuruan senilai Rp 25 miliar. Anggaran tahun 2003-2004 yang seharusnya diperuntukkan untuk kesejahteraan anggota koperasi itu diduga untuk memperkaya pengurus dan rekanan. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.