"Ada tiga lokasi, yakni di Afdeling Lengkong, Afdeling Gambiran dan Afdeling Dampar. Tiga Afdeling itu masuk wilayah PTPN XII Kebun Mumbulsari," kata Bagian Hukum PTPN XII Thomas E Nugroho, Rabu (5/1/2022).
Penyerobotan lahan itu, kata Thomas, dilakukan secara bertahap sejak Oktober 2021. Modusnya, warga menanami lahan yang dalam kondisi kosong.
"Jadi, penanaman oleh oknum warga ini dilakukan ketika lahan itu kosong dan hendak kita tanam dengan tanaman baru," terang Thomas.
"Mereka menanaminya dengan tanaman jagung, kopi, pisang dan kayu-kayuan," sambungnya.
Menurut Thomas, ada keterlibatan mafia tanah yang memprovokasi warga untuk melakukan penyerobotan lahan milik PTPN XII itu. Provokasi dilakukan dengan membonceng program Reforma Agraria yang dicanangkan pemerintah.
"Jadi para mafia tanah ini memprovokasi warga untuk menduduki lahan dengan dalih lahan itu masuk program Reforma Agraria. Bahkan para mafia tanah ini menjanjikan ke warga bisa menguruskan sertifikatnya. Ujung-ujungnya warga dimintai uang untuk pengurusan sertifikat itu. Padahal kan nggak mungkin bisa disertifikatkan, sebab masuk HGU PTPN. Jadi warga ini sebenarnya juga jadi korban," terang Thomas.
PTPN XII, sambung dia, sudah melaporkan kasus penyerobotan lahan itu ke Polres Jember. Sejumlah orang juga sudah diperiksa.
"Sudah dimintai keterangan. Bahkan beberapa waktu lalu sudah gelar perkara. Hasilnya seperti apa kita juga masih menunggu," tambahnya.
Selain menempuh jalur hukum, PTPN XII juga menggiatkan sosialisasi dengan menggandeng sejumlah stakeholder. Seperti aparat penegak hukum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kita ingin masyarakat bisa paham masalah pertanahan ini. Jadi ke depan, mereka tidak mudah terprovokasi oknum yang ingin mengambil keuntungan dengan membenturkan kami dengan masyarakat," pungkas Thomas. (sun/bdh)