Pasutri tersebut yakni Nw (45) dan Mr (52), warga Mangli, Tapen, Bondowoso. Mereka buron sejak Mei 2021.
Dalam data pihak kepolisian, pasutri tersebut terbilang licin. Mereka kerap lolos dari intaian polisi. Selama jadi buron, mereka selalu berpindah-pindah tempat.
"Keduanya kami tangkap di tempat berbeda. Di Pulau Bali," ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, Selasa (4/1/2022).
Menurut Herman, dalam penangkapan tersebut, pihaknya dibantu polres setempat yakni Polres Badung, Bali. Tersangka yang perempuan ditangkap di tempat lain.
"Keduanya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa saat lalu. Ia sudah dilaporkan sejak 2017 lalu," papar Herman.
Informasi lain menerangkan, kasus yang menjerat pasutri haji tersebut bermula saat keduanya berdalih menjual tebu kepada korban, warga Situbondo pada 2013. Jumlahnya sebanyak 30 ton. Nilainya sekitar Rp 910 juta.
Namun, setelah korban membayar harga tebu sesuai kesepakatan, ternyata tersangka tidak bisa memenuhi jumlah tebu sebagaimana telah dijanjikan.
Tersangka hanya bisa memenuhi tebu sebanyak 15 ton. Namun tersangka tetap menjanjikan untuk memenuhi kekurangannya. Pasutri itu hanya berjanji dengan berbagai alasan.
"Keduanya kami sangkakan melanggar Pasal 378 Subs 372 Jo 55 ayat (1) kesatu KUH Pidana. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," imbuh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo saat dikonfirmasi di tempat berbeda.
(sun/bdh)