Catat! Ini 10 Aturan Saat Malam Tahun Baru di Surabaya

Esti Widiyana - detikNews
Jumat, 31 Des 2021 13:37 WIB
Penyekatan di Bundaran Waru (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikcom)
Surabaya - Pemkot Surabaya tidak melarang warga untuk merayakan malam tahun baru, asalkan di rumah dan bersama keluarga. Pemkot tak mengizinkan adanya perayaan malam tahun baru yang menimbulkan kerumunan.

Berikut aturan saat malam tahun baru di Surabaya:

1. Mal tutup pukul 21.00 WIB

Jam operasional mal atau tempat perbelanjaan pada 31 Desember 2021 tutup pukul 21.00 WIB dan kapasitas pengunjung maksimal 75%

2. Rekreasi hiburan umum (RHU) dilarang beroperasi

Pada 31 Desember 2021 sementara RHU dilarang beroperasi. Dan bisa kembali buka pada 1 Januari 2022

3. SPBU tutup pukul 21.00 WIB

Untuk SPBU di Kota Surabaya pada malam tahun baru tutup pada pukul 21.00 WIB. Buka kembali pada 1 Desember 2022 pukul 04.00 WIB.

4. Kegiatan masyarakat sampai pukul 21.00 WIB

Semua kegiatan masyarakat Surabaya selesai pada pukul 21.00 WIB. Baik PKL, minimarket, mal, bioskop, restoran, termasukSPBUtutup pukul 21.00 WIB.

5. Dilarang pawai atau arak-arakan saat malam tahun baru

Pada malam tahun baru semua pengusaha hotel, restoran tidak boleh mengadakan atau melaksanakan kegiatan atau perayaan. Kepada masyarakat tidak boleh arak-arakan ataupun pawai kendaraan bermotor.

6. Filterisasi kendaraan di pintu masuk kota

Filterisasi di pintu masuk kota hanya akan dilakukan pada 31 Desember 2021. Mulai pukul 17.00 WIB sudah dilakukan filterisasi di Merr, Pondok Candra, Waru, Karangpilang, Lakarsantri, Pakal Benowo, Tambak Osowilangun, termasuk Suramadu.

7. Physical distancing atau penutupan ruas jalan

Physical distancing di beberapa ruas jalan, seperti di Jalan Tunjungan, Darmo, Kertajaya, Mayjen Sungkono pada 31 Desember 21.00 WIB. Buka 1 Januari 2022 pagi jam 06.00 WIB.

8. Jembatan Suramadu Ditutup

Pada 31 Desember 2021 Jembatan Suramadu ditutup mulai pukul 21.00 WIB hingga 1 Januari 2022 pukul 05.00 WIB.

9. Dilarang menyalakan kembang api dan tiup terompet

Perayaan event maupun kegiatan di rumah bersama keluarga dilarang menyalakan kembang api dan tiup terompet. Satpol PP Surabaya juga melakukan razia kepada penjual terompet dan kembang api.

10. Alun-alun Suroboyo dan Balai Pemuda tutup sementara

Alun-alun Suroboyo dan Balai Pemuda ditutup sementara mulai 29 Desember 2021. Dibuka kembali pada 2 Januari 2022 agar tidak menimbulkan kerumunan.


(iwd/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork