"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," papar Kunto.
Lalu apa kata Budi Said terkait gugatannya itu? Ia memilih tak mau banyak berkomentar. Ia hanya menyarankan untuk melihat kasus gugatannya melalui putusan dan fakta-fakta yang ada di PN Surabaya.
"Saya takut nanti salah ngomong, nanti saya dituntut pencemaran nama baik. Monggo dilihat di putusan dan ada fakta persidangannya," tutur Budi.
Proses permohonan banding PT Antam tercatat masuk di PN Surabaya pada 21 dan 25 Januari. Putusan banding kemudian keluar pada Bulan September 2021. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan PT Antam dinyatakan lolos dari gugatan Budi Said yang harus membayar 1,1 ton emas.
"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Terbanding-semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ditolak untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Banding, Siswandriyono, yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya.
(sun/bdh)