Perlawanan PT Antam yang Digugat 1,1 Ton Emas Oleh Konglomerat Surabaya

Kaleidoskop 2021

Perlawanan PT Antam yang Digugat 1,1 Ton Emas Oleh Konglomerat Surabaya

Amir Baihaqi - detikNews
Jumat, 31 Des 2021 13:09 WIB
Konglomerat Budi Said yang menggugat Antam 1,1 ton emas
Konglomerat Surabaya Budi Said/Foto: Dok. Istimewa
Surabaya -

Gugatan perdata konglomerat Surabaya Budi Said pada PT Antam sempat menghebohkan publik di awal 2021. Perkara tersebut bergulir ke persidangan dan PT Antam dihukum membayar ganti rugi kepada Budi Said sebesar Rp 817 miliar, atau menyerahkan 1.136 kg emas.

Putusan itu tertera di website PN Surabaya, Kamis (21/1/2021). Tergugat I PT Antam Tbk. Tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro. Tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto. Tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto. Tergugat V Eksi Anggraeni.

Kasus bermula saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut pembelian emas pada 2018. Budi kemudian melakukan transaksi dengan 73 kali transfer ke rekening PT Antam. Total harga yang dibayar Rp 3,9 triliun, dengan harapan mendapat 7 ton emas.

Budi baru menerima 5.935 kg emas. Sisanya, 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim. Akhirnya Budi mempolisikan kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan.

Untuk kasus pidana, diadili dan dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan yaitu Kepala Butik Cabang Surabaya I, Endang Kumoro dan dua lainnya adalah Misdianto dan Ahmad Purwanto. Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara.

Ikut dihukum Eksi Anggraini selama 3 tahun 10 bulan. Putusan Eksi telah berkekuatan hukum tetap. Di sidang perdata, Budi Said juga menang melawan PT Antam. Atas hal itu, PT Antam mengajukan banding.

Kuasa Hukum PT Antam, Harry Ponto dalam pernyataan resminya menyebut, banding dilakukan karena ada kejanggalan dalam proses persidangan atas gugatan Budi Said. Sebab sebagai perusahaan negara seharusnya Antam tidak bertanggungjawab atas gugatan tersebut.

"Ada sejumlah hal janggal dari proses persidangan ini. Tidak benar jika Antam sebagai bagian dari perusahaan negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara," jelas Harry waktu itu.

SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko mengatakan, ketika Budi mengirimkan pihak yang diberi kuasa untuk mengambil emas yang dibeli, pihak Antam telah menyerahkan semua barang sesuai kuantitas yang dibayar, dengan mengacu pada harga resmi. Selain itu, yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.

Kunto juga menegaskan perusahaan selalu menjalankan bisnis logam mulia dengan mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan. Selain itu, menurutnya Antam selalu memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai prosedur penyerahan barang, dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.

Simak Video 'Duduk Perkara Budi Said Gugat Antam':

[Gambas:Video 20detik]



"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," papar Kunto.

Lalu apa kata Budi Said terkait gugatannya itu? Ia memilih tak mau banyak berkomentar. Ia hanya menyarankan untuk melihat kasus gugatannya melalui putusan dan fakta-fakta yang ada di PN Surabaya.

"Saya takut nanti salah ngomong, nanti saya dituntut pencemaran nama baik. Monggo dilihat di putusan dan ada fakta persidangannya," tutur Budi.

Proses permohonan banding PT Antam tercatat masuk di PN Surabaya pada 21 dan 25 Januari. Putusan banding kemudian keluar pada Bulan September 2021. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan PT Antam dinyatakan lolos dari gugatan Budi Said yang harus membayar 1,1 ton emas.

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Terbanding-semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi ditolak untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Banding, Siswandriyono, yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.