Gugatan perdata konglomerat Surabaya Budi Said pada PT Antam sempat menghebohkan publik di awal 2021. Perkara tersebut bergulir ke persidangan dan PT Antam dihukum membayar ganti rugi kepada Budi Said sebesar Rp 817 miliar, atau menyerahkan 1.136 kg emas.
Putusan itu tertera di website PN Surabaya, Kamis (21/1/2021). Tergugat I PT Antam Tbk. Tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro. Tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto. Tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto. Tergugat V Eksi Anggraeni.
Kasus bermula saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut pembelian emas pada 2018. Budi kemudian melakukan transaksi dengan 73 kali transfer ke rekening PT Antam. Total harga yang dibayar Rp 3,9 triliun, dengan harapan mendapat 7 ton emas.
Budi baru menerima 5.935 kg emas. Sisanya, 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim. Akhirnya Budi mempolisikan kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan.
Untuk kasus pidana, diadili dan dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan yaitu Kepala Butik Cabang Surabaya I, Endang Kumoro dan dua lainnya adalah Misdianto dan Ahmad Purwanto. Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara.
Ikut dihukum Eksi Anggraini selama 3 tahun 10 bulan. Putusan Eksi telah berkekuatan hukum tetap. Di sidang perdata, Budi Said juga menang melawan PT Antam. Atas hal itu, PT Antam mengajukan banding.
Kuasa Hukum PT Antam, Harry Ponto dalam pernyataan resminya menyebut, banding dilakukan karena ada kejanggalan dalam proses persidangan atas gugatan Budi Said. Sebab sebagai perusahaan negara seharusnya Antam tidak bertanggungjawab atas gugatan tersebut.
"Ada sejumlah hal janggal dari proses persidangan ini. Tidak benar jika Antam sebagai bagian dari perusahaan negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara," jelas Harry waktu itu.
SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko mengatakan, ketika Budi mengirimkan pihak yang diberi kuasa untuk mengambil emas yang dibeli, pihak Antam telah menyerahkan semua barang sesuai kuantitas yang dibayar, dengan mengacu pada harga resmi. Selain itu, yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.
Kunto juga menegaskan perusahaan selalu menjalankan bisnis logam mulia dengan mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan. Selain itu, menurutnya Antam selalu memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai prosedur penyerahan barang, dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.
Simak Video 'Duduk Perkara Budi Said Gugat Antam':