"Daop 7 Madiun memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi persyaratan yang diperbolehkan berangkat naik KA. Apabila tidak dapat memenuhi syarat tersebut, kami mohon maaf, yang bersangkutan tidak bisa naik, dan selanjutnya bea tiket akan kembalikan sebesar 100 persen di luar biaya pemesanan," tegas Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Kamis (30/12/2021).
Adapun persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh pada periode keberangkatan 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022 sesuai SE 112 Kemenhub No 2021 adalah sbb:
a. Usia di atas 17 tahun yaitu vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.
b. Usia 12 s.d 17 tahun yaitu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.
c. Usia di bawah 12 tahun yaitu menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam serta didampingi orang tua.
Guna membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan untuk naik kereta api di masa Nataru khususnya pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun, mulai Sabtu 25 Desember 2021, Daop 7 Madiun menghadirkan layanan tes PCR seharga Rp 195.000 di Stasiun Madiun selama periode Natal dan Tahun Baru 2022.
"Layanan tes PCR di Stasiun Madiun berlokasi di sebelah timur Loket / CSOS (samping pintu kedatangan) atau berlokasi sama dengan pemeriksaan Rapid Antigen. Dengan jam pelayanan mulai pukul 07.00 - 14.00," ujar Ixfan.
Untuk dapat melakukan tes PCR di stasiun, calon pelanggan harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah dibayarkan. Hasil tes PCR akan keluar maksimal 1x24 jam setelah pengambilan sampel melalui email pelanggan. Serta sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Ixfan menambahkan, Daop 7 Madiun juga menyediakan tujuh stasiun yang terdapat layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen seharga Rp 45.000. Tujuh stasiun tersebut yakni Stasiun Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, dan Nganjuk.
Para pelanggan Kereta Api diharapkan dapat memanfaatkan berbagai layanan tersebut dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada saat menggunakan layanan kereta api guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.
"Per 1 Januari 2022, kami menerapkan tarif baru untuk layanan Rapid Test Antigen di Stasiun. Jika sebelumnya Rp 45.000 menjadi Rp35.000. Tarif baru ini berlaku mulai 1 Januari 2022 di 83 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen," pungkasnya. (iwd/iwd)