Hari ini, Polres Sumenep merilis pengungkapan kasus tersebut. Jumlah tersangka yakni 136 orang yang terdiri dari 134 laki-laki dan 2 perempuan. Di mana, 2 di antaranya merupakan ASN.
"Polres Sumenep berhasil melaksanakan ungkap kasus narkotika sebanyak 89 kasus, dengan 136 tersangka," kata Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, Rabu (29/12/2021).
Para tersangka terdiri dari 26 pengedar, 28 kurir dan 82 pemakai. Para tersangka kebanyakan terjerumus dalam kasus penyalahgunaan narkoba karena faktor ekonomi. Itu menjadi alasan mereka menjadi kurir atau pengedar narkoba.
"Rata-rata karena faktor ekonomi masalahnya," terang Rahman.
Dalam 89 kasus tersebut terbanyak dari Kecamatan Kota, yakni 17 kasus. Dari Pulau Kangean sebanyak 15 kasus.
Barang bukti yang diamankan polisi yakni 128 gram sabu, 8 gram ganja, 2 butir pil inex, 99 butir pil double Y dan uang tunai Rp 17.189.000.
Total kasus tersebut lebih sedikit dibanding 2020 yang mencapai 106 kasus. Ada 164 tersangka pada 2020, yang terdiri dari 156 laki-laki dan 8 perempuan. Barang bukti sabu sebanyak 429,42 gram, pil inex 10 butir dan uang tunai Rp 37.631.000.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam bentuk tanaman ganja, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
(sun/bdh)