Hari bebas kendaraan bermotor diberlakukan untuk menghormati adat dan budaya masyarakat Tengger pada Wulan Kapitu. Ketentuan itu sekaligus untuk pemulihan ekosistem.
"Penutupan lautan pasir atau kaldera Bromo dari kendaraan bermotor dimulai tanggal 2 Januari 2022 pukul 18.00 WIB hingga 3 Januari 2022 pukul 18.00 WIB. Jadi terhitung sehari," kata Sarmin, Kepala Seksi I TNBTS, Rabu (29/12/2021).
Sarmin menjelaskan pada hari itu, kendaraan bermotor hanya diperbolehkan sampai titik yang ditentukan. Dari arah Pasuruan di Pakis Bincil, dari arah Probolinggo di Cemoro Lawang dan dari arah Lumajang dan Malang di Jemplang.
Menurut Sarmin di ketiga titik itu terdapat view point untuk menikmati keindahan panorama Bromo. Di antaranya Penanjakan dan Seruni Point.
"Kalau mau ke lautan pasir bisa jalan kaki, sewa tandu atau kuda," terang Sarmin.
Menurut Sarmin lautan pasir Bromo juga akan bebas kendaraan bermotor di akhir Wulan Kapitu pada tanggal 1 Februari 2022 pukul 18.00 WIB - 2 Februari 2022 pukul 18.00 WIB.
Simak juga 'Saat Heboh Video Jalur Wisata Bromo Amblas, Polisi: Hoaks!':
(fat/fat)