SMK tersebut berada di Jalan Veteran. Massa memblokir jalan menggunakan ban bekas. Mereka lalu orasi menyampaikan tuntutan.
Siswa dan alumni SMK tersebut meminta penundaan eksekusi sekolah selama 3 tahun, hingga pembangunan sekolah yang baru selesai dilakukan. Itu agar sistem pembelajaran siswa tidak terganggu.
"Ini memang sudah putusan inkrah tapi permohonan pihak sekolah agar penundaan eksekusi selama 3 tahun, dengan maksud sekolah yang baru sudah selesai sehingga pembelajaran para siswa tidak terganggu," ujar Kuasa Hukum SMK WYSN, Basuki Rahmat kepada detikcom, Senin (27/12/2021).
Sengketa lahan sekolah berawal dari perjanjian sewa antara pemilik lahan dengan pengelola SMK WYSN pada 2015. Perjanjian sewa selama 20 tahun itu dengan nominal Rp 1,2 miliar.
Namun pada 2019, pemilik lahan melaporkan pengelola sekolah telah melakukan wanprestasi atau melanggar perjanjian sewa kontrak, dengan dalih tak membayar penuh uang sewa. Hingga dilakukan pelaporan perdata ke Pengadilan Negeri Lumajang dan dimenangkan pemilik lahan. Pemilik lahan yakni Teguh Budi Darmainan (62), warga Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang
Tak puas dengan putusan itu, pihak sekolah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya namun ditolak. Hingga akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upaya sekolah kembali kandas dan dimenangkan pemilik lahan. (sun/bdh)