"Ada tiga pemohon yang masuk beban perkara selama 2021," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Lamongan Mazir kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Ketiga pemohon ini, menurut Mazir, merupakan orang yang berprofesi sebagai pekerja swasta yang mempunyai penghasilan menengah ke atas. Untuk tahun 2021 ini, terang Mazir, tak ada pemohon poligami ke PA yang dari golongan PNS.
"Ketiga pemohon merupakan swasta yang mempunyai penghasilan menengah ke atas," ujarnya.
Meski menganut hukum monogami, lanjut Mazir, sesuai dengan aturan perundang-undangan seorang muslim yang akan beristri lebih dari satu maka wajib mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama. Menurut Mazir, pemohon harus menyiapkan sejumlah persyaratan atau ketentuan yang dibutuhkan demi keperluan pembuktian pada saat sidang poligami berlangsung.
"Foto kopi buku nikah asli dengan istri pertama, foto kopi KTP dari pemohon, istri pertama dan calon istri kedua. Lalu foto kopi kartu keluarga (KK) pemohon dan calon istri kedua, surat pernyataan akan berlaku adil oleh pemohon, yang dilegalisir pos bermaterai 10.000, surat pernyataan rela dipoligami yang dibuat oleh istri pertama, slip gaji pemohon, daftar gono-gini dengan istri pertama disertai dokumen pendukung seperti sertifikat dan lainnya, serta surat permohonan poligami, fakta-fakta atau alasan poligami, dan foto kopi KTP saksi minimal 2 orang," papar Mazir terkait syarat yang harus dipenuhi.
Mazir mengungkapkan persetujuan dari istri pertama tidak diperlukan jika istrinya tak memungkinkan dimintai persetujuan, di antaranya seperti tidak ada kabar dari istri selama minimal 2 tahun, atau sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.
Tak hanya itu, ungkap Mazir, suami yang ingin poligami, juga tidak dalam kondisi terpaksa dan harus memastikan jika mampu menjamin keperluan hidup istri-istrinya dan anak-anaknya serta menjamin akan berlaku adil terhadap mereka, yakni keadilan material.
"Hanya saja mewujudkan keadilan material saja bagi istri itu sangat sulit dilakukan, karena lahirnya tindakan manusia tak terlepas dari kondisi hati atau perasaannya. PA hanya memberikan izin poligami jika alasannya dirasa logis dan kuat. Misalnya, istri tak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit kronis yang susah disembuhkan, dan istri tak dapat melahirkan keturunan," imbuhnya.
Untuk PNS, ungkap Mazir, ada ketentuan tambahan yang perlu diketahui dan disiapkan karena jika melanggar akan dijatuhi sanksi disiplin berat. Ketentuan tambahan itu di antaranya harus ada izin dari pejabat atasannya, diajukan secara tertulis, dan dicantumkan alasan lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
Apabila telah menerima permintaan izin dari PNS dalam lingkungannya yang hendak berpoligami, maka harus memberikan pertimbangan selambat-lambatnya 3 bulan serta meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 bulan, terhitung sejak mulai ia menerima permintaan izin itu sesuai bunyi Pasal 5 Ayat (2) PP Nomor 45 Tahun 1990.
"Bagi PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat sebagaimana yang diatur pada pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990," pungkas Mazir. (iwd/iwd)