Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Lumajang Didik Budi Santoso mengatakan penertiban ini dilakukan karena banner tersebut tidak mengantongi izin.
"Kalau balihonya itu sudah ditertibkan mulai kemarin. Jadi mulai kemarin pagi itu teman-teman sudah bergerak langsung menyisir, pertama karena terlalu banyak," kata Didik, Kamis (23/12/2021).
Didik menambahkan ada total 33 banner yang ditertibkan. Penertiban ini usai pihaknya menyisir sejumlah wilayah di sekitar lokasi bencana. Mulai dari titik pengungsian di Kecamatan Candipuro, sampai ke arah Desa Sumber Wuluh hingga Dusun Kamar Kajang.
"Ini yang sudah ditertibkan ada total 33 baliho," tambahnya.
Tak hanya itu, Didik menyebut penertiban ini dilakukan karena banner dan baliho Puan belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota (DPMPTSP).
Didik menambahkan untuk pemasangan banner hingga baliho, harus mengantongi izin sebagaimana tercantum dalam aturan pada peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lumajang. Untuk itu, karena telah menyalahi Perda, baliho itu harus diturunkan.
(hil/iwd)