Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batu, Onny Ardianto mengatakan bahwa sesuai SE Nataru yang ditandatangani oleh Wali Kota Batu menjelaskan beberapa aturan dan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Desember 2022.
"Untuk tempat wisata tetap boleh buka. Namun untuk pengunjung dibatasi sampai dengan 75 persen dari kapasitas total," kata Onny kepada detikcom, Rabu (22/12/2021).
Aturan berbeda diberlakukan untuk alun-alun yang ditutup tanggal 31 Desember 2021, selain kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 harus digelar tanpa penonton.
Onny menambahkan, dalam SE tersebut juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Sedangkan untuk event perayaan Nataru di mal juga ditiadakan, kecuali pameran UMKM. Dan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula pukul 10.00 WIB hingg pukul 21.00 WIB menjadi pukul 09.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
"Kami juga tekankan untuk penerapan prokes wajib diperketat dan memakai aplikasi peduli lindungi. Jika ada yang melanggar akan mendapat sanksi penyegelan tempat usaha hingga pencabutan ijin," tegasnya.
Menurut Onny, peningkatan kewaspadaan akan dilakukan khususnya pada daerah-daerah yang memiliki obyek wisata favorit. Selain mengidentifikasi destinasi wisata yang menjadi sasaran libur Nataru 2022, juga benar-benar menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Untuk libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, termasuk saat pembagian rapor," tuturnya.
(fat/fat)