Dua anggota Polres Lamongan yang mendapat sanksi PTDH masing-masing berinisial Bripka AM dan Bripka BW. Mereka diduga terlibat kasus penipuan. Saat ini anggota polisi yang telah dipecat tersebut tengah menjalani hukumannya di Lembaga Permasyarakatan. Sebelumnya sudah melakukan sidang disiplin dan pemeriksaan oleh Propam
"Keduanya terlibat kasus penipuan dan pemecatan terhadap keduanya sudah kita lakukan Senin (20/12/2021) saat apel," tandas Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Dia menambahkan pemberian keputusan PTDH terhadap 2 anggota ini merupakan bukti Polri sangat tegas dalam pembinaan personel.
"Kasusnya sih sudah lama dan saya sendiri juga tidak begitu mengikuti secara detail, terkait penipuan apa yang keduanya lakukan, tapi yang pasti keduanya sudah kita berhentikan," tegasnya.
Miko mengungkapkan bagi anggota yang berprestasi, polri akan memberi penghargaan. Sebaliknya, bagi anggota yang melanggar, sanksi tegas sesuai ketentuan juga dijatuhkan sehingga menjadi pembelajaran bagi personel lainnya.
"Sesuaikan sikap dan perilaku, sesuai dengan kemampuan kita sebagai anggota Polri," ujar Kapolres seraya mengajak anggota selalu bersyukur dan bertugas semaksimal mungkin dan sebaik baiknya.
(fat/fat)