Gugatan Kasus Pencabulan Ditolak, Kapan Anak Kiai di Jombang Ditahan?

Gugatan Kasus Pencabulan Ditolak, Kapan Anak Kiai di Jombang Ditahan?

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Jumat, 17 Des 2021 22:08 WIB
Gugatan anak kiai di Jombang, MSAT, ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim menilai gugatan yang dilayangkan pemohon kurang pihak.
Sidang anak kiai di Jombang menggugat Kapolda Jatim/Foto file: Amir Baihaqi/detikcom
Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan anak kiai di Jombang, MSAT. Gugatan itu dilayangkan kepada Kapolda Jatim, karena MSAT menilai penetapan dirinya menjadi tersangka tidak sah.

Sebelumnya, MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan pada santriwatinya pada 2019. Setelah gugatannya ditolak, penetapan MSAT sebagai tersangka pun tetap sah di mata hukum. Lalu kapan proses hukum pada MSAT dilanjutkan dan ia ditahan?

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Hendra Eko Triyulianto mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus melengkapi berkas perkara untuk dikembalikan ke Kejati Jatim.

"Pascaputusan sidang, kita akan melengkapi sesuai petunjuk jaksa. Kan ada P19-nya, akan kita lengkapi," kata Hendra di Surabaya, Jumat (17/12/2021).

Hendra juga menjawab desakan berbagai pihak yang meminta MSAT ditahan. Dia mengatakan hal itu tidak serta merta bisa dilakukan. Karena masih bergantung pada sejumlah hal.

Selain itu, Hendra juga menyebut dalam menghadapi kasus ini, MSAT masih kooperatif. MSAT selalu memenuhi panggilan penyidik saat dimintai keterangan.

"Kalau untuk itu kita menunggu petunjuk pimpinan. Karena kalau untuk penahanan, itu tergantung kebijakan penyidik," ungkapnya.

"Untuk sementara kooperatif dia. Dia hadir saat pemeriksaan," tambah Hendra.

Sebelumnya, dalam gugatannya, MSAT menilai penetapan dirinya menjadi tersangka tidak sah. Tak hanya itu, MSAT juga menuntut ganti rugi senilai Rp 100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Namun, gugatan ini tidak dikabulkan hakim. (sun/bdh)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.