Perkosa Siswi SD di Mojokerto, Sopir Truk Asal Malang Dijebloskan Bui

Perkosa Siswi SD di Mojokerto, Sopir Truk Asal Malang Dijebloskan Bui

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 17 Des 2021 19:46 WIB
pemerkosaan dio mojokerto
Udin, sopir truk yang perkosa anak SD di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - Sirajuddin Istiqlal alias Udin (21) diringkus polisi karena memerkosa seorang siswi kelas 6 sekolah dasar (SD) di Mojokerto. Sopir truk asal Malang ini dua kali memperkosa korban di tempat kosnya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan kasus ini terungkap gara-gara korban kabur dari rumahnya pada Senin (13/12) sekitar pukul 21.00 WIB. Orang tua gadis berusia 11 tahun itu pun kebingungan mencari.

Mereka baru menemukan siswi kelas 6 SD tersebut di salah satu tempat kos di Kecamatan Pungging pada Rabu (15/12) dini hari. Gadis asal Kecamatan Pungging, Mojokerto itu ternyata tinggal di kamar kos yang sebelumnya disewa tersangka Udin.

"Korban baru ditemukan Rabu pagi di sebuah kos kosong, bekas kos yang disewa pelaku (Udin)," kata Andaru kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Jumat (17/12/2021).

Saat itulah korban mengaku kepada orang tuanya telah dua kali diperkosa Udin di tempat kos tersebut. Yaitu pada 3 dan 12 Desember 2021. Siswi kelas 6 SD tersebut kabur dari rumah untuk mencari tersangka.

"Korban diperdaya pelaku dengan rayuan dan dibelikan beberapa barang. Akhirnya korban yang usianya 11 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 SD dua kali dicabuli dan disetubuhi pelaku," terang Andaru.

Usut punya usut, korban kenal dengan Udin saat sopir truk pabrik karung di Kecamatan Pungging itu menyewa tempat kos di dekat rumah korban. Pemuda asal Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Malang itu baru melancarkan aksi bejatnya saat pindah tempat kos.

"Saat ini, pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan," jelas Andaru.

Akibat perbuatannya, Udin kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandas Andaru. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.