Sesuai Inmendagri nomor 67 tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali, Kabupaten Mojokerto tergolong PPKM level 1. Tempat-tempat wisata diizinkan buka dengan pembatasan pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas normal. Bagi masyarakat yang sudah divaksin COVID-19 tentu bisa berlibur dengan nyaman.
Eits, jangan senang dulu lur. Pemerintah ternyata juga akan menerapkan sistem ganjil genap di jalur-jalur wisata Pacet dan Trawas untuk mengurangi kerumunan masyarakat. Keharusan menerapkan ganjil genap juga diatur dalam Inmendagri nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Saat Nataru.
Jadi, tidak semua kendaraan bisa masuk Kecamatan Pacet dan Trawas yang terkenal dengan beragam wisata alamnya. Karena hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil saja yang bisa melintas pada tanggal ganjil. Begitu juga sebaliknya. Oleh sebab itu, kalian wajib mengingat jadwal ganjil genap jika tak ingin gigit jari.
"Kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap langsung kami minta putar balik, kecuali kendaraan angkutan barang," kata Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Arpan kepada detikcom, Kamis (16/12/2021).
Arpan menjelaskan, ganjil genap akan diterapkan di 6 jalur menuju kawasan wisata Pacet dan Trawas mulai 24 Desember pukul 08.00 WIB sampai 26 Desember pukul 18.00 WIB. Kemudian pada 31 Desember pukul 18.00-24.00 WIB. Dilanjutkan 1 Januari 2022 pukul 08.00 WIB sampai 2 Januari pukul 18.00 WIB.
Enam jalur tersebut yakni Ngoro-Trawas dengan pos penyekatan di Simpang 3 Kesemen Ngoro, jalur Mojosari-Trawas dengan pos penyekatan di Simpang 3 Seruni, Pungging dan jalur Dlanggu-Pacet dengan pos penyekatan di simpang 3 Polsek Dlanggu.
(fat/fat)