Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri membenarkan, pihaknya telah mengamankan pelaku aksi vandalisme yang terjadi di Jalan Soewoko, yang videonya sempat viral. Pelaku yang diamankan yakni MAF (44).
"Kami berhasil mengamankan seorang pelaku aksi vandalisme yang sempat viral di sosmed, terkait adanya perilaku vandalisme dengan objek kendaraan yang terjadi di Jalan Soewoko, Kelurahan Tlogoanyar," kata AKP Yoan saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Kamis (16/12/2021).
Diamankannya pelaku, menurut Yoan, sebagai tindak lanjut dalam penanganan kasus yang sempat viral tersebut. Pihaknya juga telah meminta keterangan dari pelaku yang saat ini masih berstatus wajib lapor itu.
Baca juga: Fakta di Balik Viral Mobil Dicoret-coret |
"Jadi untuk masalah ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Lamongan, dan status pelaku masih wajib lapor," ujarnya.
Yoan menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus ini, untuk mengungkap motif sebenarnya pelaku. Untuk saat ini, pihaknya masih fokus pada aksi vandalismenya.
Pelaku, imbuh Yoan, juga tidak ditahan karena kasusnya masuk dalam Tipiring. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 489 tentang pelanggaran di muka umum atau barang, sehingga dapat mendatangkan bahaya, kerugian atau kesusahan.
"Untuk kelanjutannya bagaimana, akan kita kabari selanjutnya," imbuh Yoan.
"Sudah (laporan). Kami menunggu konfirmasi aja dari pihak Polres," terang Delva.
Seperti diketahui, mobil seorang pengusaha produk kecantikan di Lamongan, Delva menjadi sasaran aksi vandalisme pada Kamis (9/12), sekitar pukul 14.30 WIB. Mobil Honda Civic 2019 itu dicoret-coret
Apa yang menimpa Delva lantas menjadi viral di media sosial. Delva sebelumnya mengaku tak melaporkan aksi vandalisme, karena menunggu itikad baik pelaku 7x24 jam.