Alasan Anak Kiai di Jombang Gugat Kapolda Jatim Kasus Dugaan Pencabulan

Alasan Anak Kiai di Jombang Gugat Kapolda Jatim Kasus Dugaan Pencabulan

Amir Baihaqi - detikNews
Rabu, 15 Des 2021 12:12 WIB
Anak kiai di Jombang yang merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan, MSAT, buka suara terkait gugatan praperadilan terhadap Polda Jatim. Penasihat hukum MSAT, Setijo Boesono membeberkan praperadilan yang saat ini tengah berlangsung.
Penasihat Hukum MSAT, Setijo Boesono/Foto: Amir Baihaqi/detikcom
Surabaya -

Anak kiai di Jombang yang merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan, MSAT, buka suara terkait gugatan praperadilan terhadap Polda Jatim. Penasihat hukumnya, Setijo Boesono membeberkan praperadilan yang saat ini tengah berlangsung.

Menurut Setijo, gugatan praperadilan dilayangkan berdasarkan pengembalian berkas perkara (P-19) hingga tiga kali. Sedangkan dalam regulasi, jika hal itu terjadi maka proses penyidikan tidak bisa dilanjutkan.

Untuk itu, pihaknya memohon melalui praperadilan agar pihak termohon menerbitkan SP-3 dan memberikan kepastian hukum kliennya. Karena dalam Undang-undang proses penyidikan tidak ada batasannya dan bisa terus selamanya.

"Ada P-19 sampai tiga kali dan tidak dilaksanakan petunjuk jaksa. Kemudian sampai dilanjutkan berita acara rapat kordinasi dan konsultasi antara Polda dan Kejaksaan, juga tidak terpenuhi lagi. Nah ini nunggu apalagi," papar Setijo, Rabu (15/11/2021).

"Padahal regulasinya jelas yang seperti itu sudah tidak layak dilanjutkan. Kalau biarkan status hukumnya bagaimana ini. Maka kami usulkan kalau mau lanjut ya lanjut. Kalau tidak ya dihentikan," imbuhnya.

Setijo kemudian menyinggung akurasi dari bukti visum perkosaan korban. Hasilnya diragukan. Sebab berdasarkan keterangan saksi ahli dalam persidangan, antara peristiwa dan visum sudah berlalu sekitar 6 bulan.

"Hasil forensik jelas, bahwa visum ini akurasinya kurang. Kenapa, pertama masa untuk mendeteksi validitas keabsahan dari apa yang ada di pemeriksaan itu diragukan. Kenapa? Sudah 6 bulan. Padahal namanya sperma, namanya bekas kekerasan gak bisa sampai 6 bulan masih ada terus," jelasnya.

"Kalau toh dari visum selaput darahnya robek, kalau gak ada unsur kekerasan bisa saja itu suka sama suka. Robek gak? Robek. Jadi gak bisa visum robek 'oh perkosaan'. Gak bisa," tambah Setijo.

Simak juga 'Bukti Bripka IS Pacaran dengan Istri Napi yang Dihamilinya':

[Gambas:Video 20detik]



"Karena kalau orang diperkosa kan ada perlawanan. Dan itu kan macam-macam bisa membuat leher luka, baju robek. Ada sperma, atau ada rambutnya pelaku. Nah ini tidak ada semua. Maka validitasnya diragukan. Menurut ahli visumnya," tambah Setijo.

Sebelumnya, anak kiai di Jombang, MSAT, menggugat Kapolda Jatim. MSAT merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Dalam gugatannya, MSAT menilai penetapan dirinya menjadi tersangka tidak sah. Tak hanya itu, MSAT juga menuntut ganti rugi senilai Rp 100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan.

Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021. Menghadapi gugatan tersebut, Polda Jatim menyebut akan menyerahkan sepenuhnya pada proses persidangan yang saat ini tengah digelar hingga tanggal 16 Desember 2021.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.