Sidang Penganiayaan-Pelecehan Seksual Remaja Putri di Malang Digelar Maraton

Sidang Penganiayaan-Pelecehan Seksual Remaja Putri di Malang Digelar Maraton

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 15 Des 2021 12:00 WIB
Pengadilan Negeri Malang
Pengadilan Negeri Malang (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang - Kasus penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap remaja putri di Kota Malang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Malang. Persidangan berjalan maraton karena para pelaku masih di bawah umur.

Ada lima pelaku yang didakwa melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilakukan setelah upaya diversi antara pelaku dengan korban gagal.

Humas PN Malang Djuanto mengatakan bahwa agenda sidang tersebut dimulai dengan pembacaan dakwaan. Kemudian dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi-saksi.

"Jadi, untuk saksi ini ada dari saksi pelaku dan saksi korban yang diperiksa oleh majelis hakim. Hal ini setelah saya simpulkan bahwa dilanjutkannya proses persidangan setelah proses diversi dinyatakan gagal," ujar Djuanto kepada wartawan di PN Malang Jalan Ahmad Yani, Rabu (15/12/2021).

Djuanto menambahkan proses peradilan anak ini dilakukan secara maraton sesuai amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Karena hakim hanya dapat menahan terdakwa selama 15 hari, dan kembali dapat diperpanjang oleh keputusan ketua majelis hakim selama 30 hari.

"Oleh karena itu, kami tentu akan mengejar tuntas dalam 15 hari. Sedangkan untuk putusan, maksimal dilakukan dalam waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kusbiantoro menuturkan, dari lima pelaku berstatus anak-anak tersebut, empat anak didakwa Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP atau Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Sedangkan untuk pelaku anak berinisial N, kami dakwakan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP atau Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP," ungkapnya.

Kusbiantoro menambahkan ada sedikit perbedaan pasal yang didakwakan kepada para pelaku, khususnya kepada terdakwa berinisial N.

"Iya memang benar, karena pelaku anak berinisial N ini sebagai penganjur (yang menyuruh dan menganjurkan para pelaku lainnya untuk melakukan aksi penganiayaan)," tandas Djuanto. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.