Setahun, Korban Kekerasan dan Pelecehan-Kekerasan di Surabaya 104 Kasus

Setahun, Korban Kekerasan dan Pelecehan-Kekerasan di Surabaya 104 Kasus

Esti Widiyana - detikNews
Rabu, 15 Des 2021 07:02 WIB
Little girl covers her face with hands isolated
Foto: Getty Images/iStockphoto/Serghei Turcanu
Surabaya - Korban kekerasan hingga pelecehan seksual pada anak dan perempuan di Kota Surabaya mencapai 104 orang. Data ini tercatat mulai Januari hingga Desember 2021.

Menekan angka ini, Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Surabaya memiliki sejumlah antisipasi. Mereka juga memberi pendampingan psikologis pada korban.

Kabid Pengarusutamaan Hak Anak dan Perlindungan Perempuan dan Anak DP5A Kota Surabaya, Ida Widayati mengatakan, antisipasi telah dilakukan ke berbagai lingkungan dan personal. Namun, hal ini bisa berbeda saat menghadapi secara riil nantinya.

"Antisispasi banyak yang sudah kita lakukan, termasuk ke sekolah, ke lingkungan, ke orang-orang yang mau nikah, persiapan punya anak seperti apa. Upaya kita banyak, tapi kondisi lingkungan setelah menjalani ini bisa berbeda," kata Ida saat diwawancara detikcom di Balai Kota Surabaya, Rabu (15/12/2021).

Untuk mengobati trauma korban kekerasan dan pencabulan pada anak dan perempuan, DP5A Surabaya memiliki tim. Di dalam tim ada 18 sarjana psikologi atau konselor yang menangani korban.

"Pertama, saat terjadi kasus ini yang turun home visit mereka konseling. Apabila tidak tertangani dengan teman-teman ini, akan kita rujuk ke psikolog profesional jejaring kita," jelasnya.

Saat ditanya apakah ada korban yang mengalami trauma parah, sehingga menimbulkan keinginan bunuh diri, Ida menyebut menemukannya pada kasus-kasus tertentu.

"Pada kasus tertentu ada, tapi ya setelah didampingi beberapa lama, dia sadar, apa yang dipikirkan itu salah untuk bunuh diri," ujarnya.

Ia pun berpesan pada korban kekerasan anak dan perempuan untuk tak ragu melaporkan hal ini. Para korban bisa melapor ke 112 atau ke Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) di Siola.

"Dalam menerima laporan kami memegang kode etik bahwa kasus yang ditangani adalah rahasia dan tidak boleh diceritakan ke siapa pun, jadi tidak perlu takut untuk speak up atau melapor," urainya.

Sementara dari 104 korban ini tidak semuanya berakhir ke meja hijau. Namun, penyelesaian masalah dilakukan dengan konseling dan ada pula yang didampingi untuk diajukan ke ranah hukum.

"Tidak semuanya bisa dibawa ke ranah hukum, ada kriterianya mana yang bisa dibawa ke ranah hukum mana yang tidak bisa," tutupnya.

Simak juga 'Riset PR2 Media: 86% Jurnalis Wanita di Indonesia Pernah Alami Kekerasan':

[Gambas:Video 20detik]



(fat/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.