Anggota DPRD yang Konsumsi Sabu Disebut Wakil Rakyat Termuda di Nganjuk

Anggota DPRD yang Konsumsi Sabu Disebut Wakil Rakyat Termuda di Nganjuk

Sugeng Harianto - detikNews
Selasa, 14 Des 2021 17:49 WIB
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan hal yang sama. Pihaknya masih mendalami kasus yang menjerat MIK.
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang/Foto: Sugeng Harianto/detikcom
Nganjuk - Anggota DPRD Nganjuk berinisial MIK ditangkap polisi karena mengkonsumsi sabu. Ia merupakan wakil rakyat termuda di Nganjuk.

"Infonya gitu usia termuda," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (14/12/2021).

Boy menambahkan, anggota DPRD Nganjuk tersebut diamankan pada Minggu (12/12), saat pesta sabu bersama dua temannya. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,91 gram.

"Kelahiran 1992. Jadi paling muda infonya. Kita amankan Minggu kemarin di rumah kediamannya," kata Boy.

Kemudian Kepala Satreskoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso mengatakan, yang bersangkutan merupakan anggota dewan dari Partai Perindo. "Dari Partai Perindo infonya kita amankan bersama dua rekannya yang merupakan kakak beradik," jelas Pujo.

Pujo menambahkan, tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 ayat 1 UURI Nomor 35 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

Simak juga video 'Polisi Gagalkan Modus Baru Penyelundupan Sabu dari Kalteng ke Semarang':

[Gambas:Video 20detik]



(sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.