"Infonya gitu usia termuda," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (14/12/2021).
Boy menambahkan, anggota DPRD Nganjuk tersebut diamankan pada Minggu (12/12), saat pesta sabu bersama dua temannya. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,91 gram.
"Kelahiran 1992. Jadi paling muda infonya. Kita amankan Minggu kemarin di rumah kediamannya," kata Boy.
Kemudian Kepala Satreskoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso mengatakan, yang bersangkutan merupakan anggota dewan dari Partai Perindo. "Dari Partai Perindo infonya kita amankan bersama dua rekannya yang merupakan kakak beradik," jelas Pujo.
Pujo menambahkan, tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 ayat 1 UURI Nomor 35 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
Simak juga video 'Polisi Gagalkan Modus Baru Penyelundupan Sabu dari Kalteng ke Semarang':
(sun/bdh)