"Pengadilan Agama Pasuruan itu mengadili perkara tingkat pertama. Saat putusan hakim menyarankan jika tidak puas dengan hasil putusan, langkah selanjutnya bisa diajukan banding, 14 hari setelah putusan. Itu undang-undang," kata Panitera PA Pasuruan, Margono, Senin (13/12/2021).
Menurut Margono, banding merupakan hak para pihak untuk mencari keadilan. Upaya tersebut bisa sampai tahap peninjauan kembali (PK).
"Kalau kalah di tingkat banding, maka ada upaya hukum lain yang lebih tinggi, kasasi. Jika ada novum baru, alat bukti baru, bisa ajukan PK," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan anggota DPRD Kota Pasuruan, NW (47) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama (PA) Pasuruan yang mengabulkan gugatan cerai istrinya.
Ia digugat cerai istrinya karena masalah makanan. Sang istri menggugat cerai setelah suaminya marah karena ia menolak memasakkan mi instan dan kopi.
Proses perceraian pria berinisial NW (47) dan istrinya, TM (43), berlangsung selama 7 bulan. Pengadilan Agama (PA) Pasuruan mengabulkan gugatan TM dan mengeluarkan putusan pada 30 November 2021. (sun/bdh)