Polisi membongkar sindikat pengedar uang palsu jaringan antar provinsi. Polisi mengamankan barang bukti 1.559 lembar uang palsu setara Rp 155,9 juta.
Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan dalam pengungkapan pengedar uang palsu tersebut pihaknya menangkap tiga anggota sindikat, yakni AN (48) warga Lampung, JS (47) warga Kendal, dan SD (49) warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Total uang palsu yang kami sita 1.559 lembar pecahan Rp 100 ribu. Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa uang Dolar, kemudian tas, cek, telepon genggam dan lain-lain," kata Dwiasi, Jumat (10/12/2021).
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu di wilayah Jombang. Pelaku saat itu ditengarai akan singgah di Trenggalek untuk mengedarkan uang palsu itu. Dari hasil penyelidikan, polisi pun berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
"Dua pelaku menginap di salah satu hotel di Trenggalek dan langsung kami lakukan penggerebekan. Dari kedua tersangka kami mengamankan barang bukti 310 lembar uang palsu pecahan Rp 100," jelasnya.
Pasca-penangkapan, polisi melakukan upaya pengembangan. Hasilnya polisi berhasil menangkap tersangka SD di salah satu rumah kontrakan di wilayah Bantul, Jawa Tengah.
"Dari tersangka SD kami amankan 1.249 lembar uang palsu. Sehingga total uang palsu atau upal yang kami amankan 1.559 lembar pecahan Rp 100 ribuan," jelasnya.
Dwiasi menambahkan, uang yang disita petugas tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Trenggalek dan sekitarnya. Namun rencana itu berhasil digagalkan oleh polisi.
(iwd/iwd)