Seorang guru di Kabupaten Pasuruan mendapat banyak keluhan wali murid soal ujian SD. Para wali murid mengadu karena ada soal yang dinilai tak pantas dibaca anak-anak mereka yang masih duduk di kelas 1 SD.
Bahrul Ulum, Guru SDN Plososari III, Kecamatan Grati, memposting lembar soal itu ke Facebook. Bahrul membubuhkan 'Mohon pendapatnya tentang soal nomer 8 penilaian akhir semester kelas 1 semester 1 tahun 2020/2021...!!!!!'
"Banyak keluhan dari wali murid. Mereka bilang itu 'saru (Nggak pantas). Nggak pantas pak guru, soal seperti itu' kata mereka," kata Bahrul Ulum, pria yang sudah mengajar sejak 2004, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Pelajar SMK di Malang Ujian di Tenda Darurat |
Lembar soal yang diposting merupakan bahan penilaian akhir semester I mata pelajaran PJOK kelas 1 SD, tahun pelajaran 2020/2021. Bahan penilaian itu dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.
Menurut Bahrul yang merupakan guru kelas 5 ini, dari 9 soal yang ada dalam postingan itu, soal nomor 8 dirasa janggal dan dikeluhkan wali murid. Soal pilihan ganda itu yakni:
Bagian tubuh wanita yang tidak boleh dipegang oleh orang lain...
a. Kepala, b. Dada, C. Kaki
Lihat juga video 'Soal Ujian Tentang Khilafah Bikin Geger Kediri':
Postingan Bahrul 4 hari lalu ini mendapat puluhan respon. Sebagian besar netizen sepakat bahwa soal ujian SD itu tak layak diberikan kepada siswa kelas 1 SD.
Komentar netizen beragam. Salah satunya:
"Iku terinspirasi teko masa lalune seng nggawe pertanyaan.😇🙏."
"wah ini tim buat soal yang tidak bisa."
"Karakter teko sing gawe soal iku 😀."
"Materi PJOK yg gmn ini gk boleh d pegang dlm Cabor( cabang olahraga apa )."
"Dilaporkan z Ulum ke Dinas pendidikan."