"Kendaraan tersebut adalah kendaraan kurir ekspedisi kami yang diperoleh sah berdasarkan lelang dan pada saat ini masih dalam proses balik nama kendaraan melalui Kantor Samsat," ujar Supervisor J&T Express DP Trenggalek Yohanes Putra Noari kepada detikcom, Rabu (8/12/2021).
Yohanes mengatakan sepeda motor dengan nomor Polisi AE 3208 SP yang dikendarai oleh kurir ekspedisi J&T Express Trenggalek tersebut didapat dari pembelian lelang dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, berdasarkan risalah Lelang Nomor 302/50/2021 tertanggal 1 Desember 2021.
"Bahwa atas lelang tersebut telah dibayar lunas, berdasarkan kuitansi resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun dengan Nomor KW-227/RL.302/50/2021 tertanggal 02 Desember 2021," ujarnya.
Sepeda motor tersebut telah diterima oleh kurir J&T Express Trenggalek berdasarkan berita acara serah terima yang dikeluarkan oleh IAIN Ponorogo, nomor B-9578/In.32.IKS.01.7/12/2021 tertanggal 6 Desember 2021.
Yohanes mengakui kendaraan tersebut sempat digunakan dalam kondisi masih berpelat merah karena berkas kendaraan saat ini masih di kantor Samsat untuk proses balik nama dan peralihan ke pelat hitam atau pribadi.
"Sehubungan dengan hal-hal tersebut, informasi yang disampaikan kepada masyarakat perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan kebingungan atau kesalahpahaman," tandas Yohanes.
Simak juga 'Jangan Tertipu, Tak Semua Mobil Pelat 'RF' Punya Pejabat':
(iwd/iwd)