Dinsos Kab Blitar Minta Tandatangan Pakta Integritas Hindari Penyelewengan Bansos

Erliana Riady - detikNews
Rabu, 08 Des 2021 09:00 WIB
Foto: Erliana Riady
Blitar -

Para pendamping Bantuan Sosial Pangan (BST) harus menandatangani pakta integritas. Ini adalah upaya yang dilakukan Dinsos Pemkab Blitar untuk menghindari penyelewengan.

Sebanyak 22 pendamping BST menandatangi dari masing-masing kecamatan, menandatangani empat item dalam pakta integritas itu. Pertama, mereka harus melakukan kegiatan sesuai ketentuan Pedoman Umum Program Sembako Perubahan 1 tahun 2020. Dan Peraturan Kemensos nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako.

Kedua, melaporkan secara rutin tiap bulan realisasi tugas mereka kepada Dinsos Pemprov Jatim. Paling lama tanggal 5 pada bulan berikutnya. Ketiga, dalam melakukan pendampingan BST tidak akan melakukan beberapa tindakan.

Yakni, tidak mengancam atau memaksa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) belanja atau membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di agen atau E-warung. Membentuk agen atau E-warung untuk kepentingan sendiri dan keluarga.

Menyimpan atau menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari KPM. Serta menjadi suplier bahan pangan di E-warung. Selain itu, pendamping tidak menerima uang atau barang berupa apapun terkait penyaluran Program Sembako.

Menurut Plt Kadinsos Pemkab Blitar, Tuti Komaryati, selama ini para pendamping yang direktrut Kemensos ternyata tidak pernah membuat pakta integritas. Atau disumpah tidak akan menyelewengkan atau menyalahgunakan posisi mereka sebagai pendamping di tiap kecamatan.




(fat/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork