Para pendamping Bantuan Sosial Pangan (BST) harus menandatangani pakta integritas. Ini adalah upaya yang dilakukan Dinsos Pemkab Blitar untuk menghindari penyelewengan.
Sebanyak 22 pendamping BST menandatangi dari masing-masing kecamatan, menandatangani empat item dalam pakta integritas itu. Pertama, mereka harus melakukan kegiatan sesuai ketentuan Pedoman Umum Program Sembako Perubahan 1 tahun 2020. Dan Peraturan Kemensos nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako.
Kedua, melaporkan secara rutin tiap bulan realisasi tugas mereka kepada Dinsos Pemprov Jatim. Paling lama tanggal 5 pada bulan berikutnya. Ketiga, dalam melakukan pendampingan BST tidak akan melakukan beberapa tindakan.
Yakni, tidak mengancam atau memaksa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) belanja atau membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di agen atau E-warung. Membentuk agen atau E-warung untuk kepentingan sendiri dan keluarga.
Menyimpan atau menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari KPM. Serta menjadi suplier bahan pangan di E-warung. Selain itu, pendamping tidak menerima uang atau barang berupa apapun terkait penyaluran Program Sembako.
Menurut Plt Kadinsos Pemkab Blitar, Tuti Komaryati, selama ini para pendamping yang direktrut Kemensos ternyata tidak pernah membuat pakta integritas. Atau disumpah tidak akan menyelewengkan atau menyalahgunakan posisi mereka sebagai pendamping di tiap kecamatan.
"Karena kewenangan pemda hanya sebatas pembinaan pada tupoksi para pendamping, maka kami minta mereka menandatangani pakta integritas itu," papar Tuti saat dikonfirmasi, Rabu (7/12/2021).
Adanya laporan pendamping yang menggunakan dana bantuan sosial untuk kepentingan pribadi, juga diakui Tuti pernah terjadi di Kabupaten Blitar. Namun penyelesaian secara damai dan mengembalikan hak kepada PKM selama ini dipilih sebagai jalur penyelesaian.
"Ada juga laporan, kepentingan politik masuk saat mereka melaksanakan tugas. Nah dengan adanya pakta integritas ini sebagai upaya pembinaan Dinsos Kab Blitar agar bantuan tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Pakta integritas yang sudah ditandatangani ini, imbuh Tuti, akan dikirimkan kepada seluruh camat di Kabupaten Blitar. Nantinya secara teknis, camat diminta untuk monitoring dan evaluasi di tingkat bawah. Tuti menilai, dengan camat melakukan pengawasan, jika terjadi permasalahan di tingkat bawah pihaknya akan cepat tahu.
Jika tahap pertama ada 22 pendamping BST yang menandatangani pakta integritas ini. Selanjutnya, Dinsos Pemkab Blitar juga akan mengajak pendamping PKH untuk penandatanganan pakta integritas. Harapannya, kedepan seluruh bantuan sosial di Kabupaten Blitar penyaluranya benar-benar bisa tepat sasaran.
"Bekerja dengan benar dan jangan bermain-main bantuan sosial. Karena bantuan sosial ini diperuntukkan kepada orang yang kurang beruntung. Jadi kalau sudah berkomitmen menjadi pekerja sosial ya harus benar-benar sosial," tandasnya.
Menanggapi wacana ini, Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Blitar, Asrofi menyatakan siap mendukung. "Terkait pakta integritas saya mendukung terkait dengan itu untuk meningkatkan profesionalitas pendamping," pungkasnya.