Pria itu bernama Samsul Hadi (59), warga Kelurahan Kolursari, Bangil, Kabupaten Pasuruan. Ia merupakan kakek Vita Diana Musayada (19), warga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Vita merupakan terpidana kasus sabu yang disebutnya dalam banner.
"Saya berangkat jalan kaki Senin (29/11) malam. Saya memang berniat ke Jakarta," kata Samsul berbincang dengan detikcom di Bangil, Jumat (3/12/2021).
Samsul mengaku sempat singgah di beberapa tempat. Antara lain Surabaya, Lamongan, Tuban. Ia meneruskan jalan kaki ke hingga ke Rembang dan Kudus, Jawa Tengah.
"Saya bertemu banyak orang. Ada banyak yang motret. Saya ditolak di Jawa Tengah karena nggak bawa (sertifikat) vaksin. Akhirnya saya pulang naik bus. Rabu kemarin sampai rumah," terang Samsul.
Meski gagal ke Jakarta, Samsul mengaku akan tetap memperjuangkan keadilan untuk cucunya. Ia bersikeras cucu pertamanya itu tak bersalah dan harus dibebaskan.
Dikatakannya, sebelum aksi jalan kaki, pihak keluarga dan pengacara sudah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan ke cucunya. Aksi jalan kaki, disebutnya untuk menunjukkan bahwa cucunya tak bersalah.
"Saat ini saya fokus ke banding. Sedang menunggu sidang. Mungkin satu bulan (lagi). Cucu saya divonis 4 tahun, saya berharap dibebaskan (saat banding)," tandasnya.
Terkait Ari Rifki, suami Vita yang juga diamankan polisi, Samsul mengakui ia memang membawa senjata tajam (sajam) saat diamankan. Ari, kata Samsul, divonis 1 tahun atas kepemilikan sajam.
"Iya, itu suami cucu saya. Memang bawa sajam untuk jaga diri. Tapi untuk Vita, saya yakin dia nggak bersalah, nggak bawa sabu," tegasnya.
Vita dan Ari diamankan petugas Reskrim Polsek Bangil di depan Pasar Bangil, karena membawa benda mencurigakan, Sabtu (24/4/2021). Saat diperiksa, Ari kedapatan membawa sajam. Menurut polisi, dalam penggeledahan ditemukan sabu di helm Vita. (iwd/iwd)